Pilkada Purwakarta 2018, Parpol Wajib Berkoalisi
PURWAKARTA- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Purwakarta Deni Ahmad Haidar menjelaskan bahwa pada Pilkada Purwakarta, partai politik wajib berkoalisi jika hendak mengusung pasangan calon. Hal tersebut mengacu kepada Undang Undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam undang undang tersebut disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung calon kepala daerah harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah pada pileg.
”Jumlah kursi di DPRD Purwakarta sebanyak 45. Dengan demikian parpol atau gabungan parpol harus memiliki 9 kursi untuk bisa mengusung calon pasangan bupati/wakil bupati,” kata Deni.
Deni melanjutkan, di Kabupaten Purwakarta tak ada satu pun parpol yang berhasil memperoleh 9 kursi pada Pileg 2014 lalu. Kursi terbanyak diraih Partai Golkar dan PDIP, masing-masing 8 kursi, Partai Gerinda 6 kursi, PKB 5 kursi, PPP 4 kursi, Partai Hanura 4 kursi, Partai Nasdem 4 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, dan PAN 3 kursi.
Golkar memperoleh suara tertinggi, sebanyak 93.638 suara, disusul PDIP dengan 79.884 suara, Partai Gerindra 58.421 suara, PKB 43.456 suara, Paratai Hanura 40.252 suara, Partai Nasdem 35.789 suara, PPP 35.142 suara, Partai Demokrat 35.073 suara, dan PAN 28.432 suara.(02)