Purwakarta

Persoalan Upah Buruh Di Bawah UMK Harus Diselesaikan

Bagikan ke:

images (2)PURWAKARTA – Anggota Komis IV DPRD Kabupaten Purwakarta, Ragil Sukamto mengatakan, Kalau berlarut-larut tidak ada kepastian kapan UMK diberlakukan sesuai SK Gubernur, pihak eksekutif yakni Disnaker Provinsi bisa memberi sanksi, sesuai kewenangannya.

” Persoalan upah buruh PT. Dada dan perusahaan lain yang dibawah UMK segera diselesaikan,” tegas Ragil kepada wartawan Senin (19/4) ketika dimintai tanggapan terkait dengan gaji buruh PT Dada Indonesia yang masih di bawah UMK.

Menurutnya, Komisi IV DPRD Purwakarta sudah merekomendasi supaya semua perusahaan di Kabupaten Purwakarta memberlakukan upah buruh, sesuai SK Gubernur tentang UMK Kabupaten/Kota Jawa Barat 2017. “Kami sudah rekomendasikan kepada semua perusahaan, agar upah buruhnya diberlakukan dan dibayar sesuai SK Gubernur Jabar sebesar Rp. 3.169.000,” katanya.

Ia mengungkapkan, masih banyak perusahaan garmen di Purwakarta yang memberlakukan upah buruhnya dibawah UMK. “Masih banyak perusahaan membayar upah buruh tidak sesuai UMK SK Gubernur, dengan alasan masih mengajukan peninjauan SK gubernur Jawa barat,” tegasnya.

Seperti diberitakan Jabarexposeraya sebelumnya, ribuan buruh PT Dada Indonesia mengancam akan mogok kerja, jika janji perusahaan setelah Idul Fitri 2017 tidak terrealisasi. ” Para buruh sudah siap mogok kerja, jika kesepakatan dengan pihak perusahaan tidak terrealisasi setelah lebaran 2017 mendatang,”tegas Ketua PUK PT Dada Indonesia, Cecep. (03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.