Aparat Terkait Harus Turun Tangan Masalah Perumahan Pasir Beliung
SUKABUMI- Kabid Pengawasan dan Pengendalian BPMPT H.Joki Djupardi mengatakan, bahwa hasil pengecekan di lapangan perumahan yang di bangun secara kredit ini tidak termasuk kategori perumahan sehingga tidak melanggar undang2 no 4 tahun 1992.
Hal itu dikatakannya kepada Jabarexposeraya.Com dalam jawaban tertulisnya berkaitan dengan pembangunan perumahan di kp Pasir Beliung Rt 03/04 Kecamatan Parungkuda, karena dari 16 bangunan tersebut yang memiliki IMB baru 7 rumah dan di terbitkan oleh Camat Parungkuda. Jawaban H.Joki sangat bertentangan aturan.
Dalam aturan tersebut setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan (pasal 7 ayat 1 UUBG), persyaratan status hak tanah status kepemilikan dan izin mendirikan bangunan (pasal 7 ayat 2 UUBG), pengaturan iMB diatur lebih lanjut dalam PP no 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU no 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, sanksi nya bisa berupa penghentian sementara atau denda 10 % dari nilai total bangunan itu sendiri.
Menjawab tentang belum adanya balik nama Ia menambahkan, bahwasanya sesegera mungkin untuk di urus balik nama dari H Zaenal ke kantor pertanahan Kabupaten Sukabumi, karena hak masyarakat atas surat rumah tersebut memang sudah harus terpenuhi mengingat para kreditor perumahan tersebut beberapa telah selesai masa kredit nya.
Salah seorang warga OB mengeluh akibat setelah mencicil beberapa tahun dan dinyatakan lunas oleh pihak penjual namun surat surat kepemilikan runahnya tidak ada. “Saya tanyakan disuruh bawa materai dua buah dan akan dibuatkan surat pernyataan bahwa hak atas tanah dan bangunan miliknya,” kata OB mengutip pembicaraan penjual. Menurut OB, kenapa tidak sertidikat saja yang diterbitkan BPN. Untuk itu diharapkan Pemda setempat turun tangan untuk membantu warga perumahan tersebut. (Yopi/01)