Purwakarta

Dua Desa Di Purwakarta Adakan Pemilihan Kades Antar Waktu

Bagikan ke:

Di Kabupaten Purwakarta Sudah ada 2 Desa yang sudah melakukan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, yaitu Desa Plered Kecamatan Plered dan Desa Mulyamekar Kecamatan Babakancikao. Sedangkan Desa Wanayasa Kecamatan Wanayasa baru akan menggelar Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) pada 29 April 2017 mendatang.

Ketua Panitia PAW Kades UU Muhidin, ketika di konfirmasi jabarexposeraya.com menjelaskan, dari jumlah Bakal Calon(Balon), untuk Kades pemilihan antar waktu semuanya berjumlah tiga orang, setelah melalui proses penyaringan yang di lakukan beberapa waktu lalu bertempat Di Aula kecamatan Wanayasa, bakal calon Kades antar waktu menjadi tiga bakal calon diantaranya, Ikhsan Firmansyah yang merupakan tokoh muda Kecamatan Wanayasa menempati posisi pertama, kemudian Eman Sulaeman di posisi kedua sedangkan Aam Muharam mendapatkan nomer urut terakhir atau yang ketiga.

“Untuk Proses pemilihan kepala desa memang merupakan momen yang selalu dinanti-nantikan, karena akan ada pesta demokrasi yang meriah dan menegangkan di lingkungan desa sehingga akan ada Kades baru yang resmi dinyatakan terpilih dari hasil perolehan suara”, terangnya.

“Selama ini ada tiga macam Pilkades yang akrab dijumpai oleh masyarakat. Yang pertama pilkades seperti biasanya, kedua pilkades serentak, dan yang ketiga adalah pilkades yang langsung ditunjuk oleh Kepala Daerah atau Bupati. Namun, ada yang berbeda di Desa Wanayasa, Kecamatan Wanayasa, kabupaten Purwakarta Jawa Barat ini, karena menggelar Pilkades dengan sistem yang berbeda.

“Namanya adalah Pemilihan Antar Waktu ( PAW ) Kades. yang Akan Dipilih oleh 139 Orang, yang terdiri dari Perangkat Desa, Rukun Tetangga (RT) , Rukun Warga (RW), Kepala Dusun (Kadus), Kelembagaan Desa, Badan Musyawarah Desa (Bamusdes), perwakilan unsur-unsur masyarakat Seperti, tokoh pendidikan, Tokoh agama, Tokoh Pemuda, Tokoh perempuan, dan tokoh masyarakat. ”, ujar Uu .

Sementara itu, menurut Heri Subagio, Kepala Seksi (kasie) Tata Pemerintahan Desa Kecamatan Wanayasa saat di konfirmasi memaparkan, bahwa Pilkades ini merupakan Pilkades antar-waktu Ketiga yang dilakukan di Jawa barat khususnya di Kabupaten Purwakarta.

“Dasar hukum yang digunakan untuk melaksanakan Pilkades Antar-Waktu ini adalah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 pada pasal 45, kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 01 Tahun 2015. Diatur dan Diperjelas dengan terbitnya Peraturan Bupati No. 54 Tahun 2014 terkait pelaksanaan Perda No. 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa.” kata Heri.

“Dalam Perbup tersebut khususnya di bab 5 mulai pasal 53-62 mengatur tata cara pelaksanaan Pilkades Antar-Waktu”, tuturnya.(Gigin/01)

Telah dijelaskan pada pasal 53 ayat satu ini dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pilkades Antar-Waktu adalah proses pemilihan kades yang dipilih melalui musyawarah desa untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, yang diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
“Jadi untuk Desa Wanayasa ini masih ada sisa waktu 3 tahun karena kades sebelumnya menjabat selama 3 tahun sebelum akhirnya Mengundurkan Diri Dikarnakan Tersandung Kasus sehingga masih ada sisa masa bakti untuk 3 tahun kedepan,” terangnya.

Berdasarkan itulah kami melakukan pilkades Antar-Waktu karena yang dimaksud kepala desa yang Mengundurkan Diri dan kami usulkan diberi SK pemberhentian dari bupati,” terangnya.
Agar warga memahami proses ini, pihak pengurus desa melakukan sosialisasi aturan ke masyarakat dan tokoh masyarakat yang ada di desa.

” Siapa pun yang terpilih nantinya diharapkan dapat mengemban amanah dengan baik dan semuanya berjalan lancar serta tertib.” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.