PolitikPurwakarta

Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong Tak Akan Terjadi Dipilkada Purwakarta

Bagikan ke:

PURWAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta Deni Ahmad Khaidar mengatakan, untuk di Pilkada Purwakarta 2018 mendatang, calon tunggal bisa terjadi jika semua partai politik di Kabupaten Purwakarta sepakat untuk mengusung satu pasangan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta.

“ Kemungkinan lainnya calon tunggal juga bisa terjadi di Pilkada Purwakarta, jika parpol di Purwakarta tidak mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati, tetapi hanya calon perseorangan yang mendaftar di Pilkada 2018 mendatang,”ujar Deni kepada Jabarexposeraya Rabu (17/5).

Menurutnya, kalaupun di Pilkada Purwakarta 2018 mendatang terjadi calon tunggal, calon tersebut tidak akan bersaing dengan kotak kosong, akan tetapi dikertas suara pada pemungutan suara nanti, masyarakat tinggal memilih setuju atau tidak setuju. “ Calon tunggal lawan kotak kosong tak akan terjadi di Pilkada Purwakarta,”tegas Deni.

Deni menjelaskan, berdasarkan derap yang sudah ada, untuk pendaftaran perseorangan Pilkada Purwakarta 2018 dimulai sekitaran Januari 2018, sedangkan untuk pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta yang diusung Partai Politik akan dibuka sekitaran Februari 2018. “ Ini masih dalam bentuk derap, bisa saja berubah,”tegas Deni seraya menambahkan, pada Pilkada Purwakarta 2018 mendatang, calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta maksimal bisa mencapai lima pasangan calon. (03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.