Dedi Mulyadi Sambut Baik Penangguhan Penahanan Didin Pencari Cacing
PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyambut baik pengabulan permohonan
penangguhan penahanan Didin (48) warga Kampung Rarahan RT 06/08. Desa
Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur yang menjadi tersangka
dalam kasus dugaan pencurian cacing sonari di kawasan Taman Nasional
Gunung Gede Pangrango.
Didin disangkakan telah melanggar Pasal 78 Ayat 5 dan/atau Ayat 12 junto
Pasal 50 Ayat 3 huruf e dan/atau huruf m Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan. Atas pelanggaran ini, ia diancam hukuman selama
10 Tahun penjara dan harus ditahan di Markas Polres Cianjur sambil
menjalani proses hukum.
Kini Didin dapat bernafas lega. Pasalnya, berkat jaminan yang diberikan
oleh Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Pengurus DPD Partai Golkar
Kabupaten Cianjur dan Tim Kuasa Hukum, status Didin berubah menjadi
tahanan kota.
“Alhamdulillah, berkat do’a dari semua, permohonan penangguhan penahanan
Mang Didin, tersangka pencuri cacing, akhirnya dikabulkan,” singkat
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Selasa (23/5) di Purwakarta.
Kuasa Hukum Didin, Karnaen mengungkapkan peran besar pria yang kini
gemar mengenakan peci hitam tersebut dalam mengadvokasi kasus yang
tengah mendera kliennya. Ia pun berharap kondisi psikologis kliennya
tersebut dapat segera pulih. Tak lupa, ucapan terima kasih ia sampaikan
kepada pihak kejaksaan.
“Ini berkat semua, terutama Kang Dedi Mulyadi ya, peran beliau sangat
besar dalam hal ini. Semoga kondisi psikologis klien kami bisa pulih dan
terima kasih kepada pihak kejaksaan yang telah memberikan rasa keadilan
pada klien kami,” ungkap Karnaen.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Cianjur, Agus menjelaskan faktor
banyaknya jaminan dari berbagai pihak memang menjadi pertimbangan
institusinya untuk mengubah status Didin menjadi tahanan kota. Selain
itu, komitmen berupa tidak akan melarikan diri dan tidak akan mengulangi
perbuatan yang sama selama proses hukum turut pula menjadi pertimbangan.
“Atas dasar itu, kita alihkan status penahanannya menjadi tahanan kota,”
ujar Agus usai pelimpahan berkas perkara Didin kemarin, Selasa (22/5).
Pendampingan yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta yang juga Ketua DPD
Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi bukan hanya terkait persoalan
hukumnya saja. Ia juga diketahui menjamin biaya hidup keluarga Didin
selama dirinya menjalani proses hukum atas tuduhan yang disangkakan oleh
Polisi Hutan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. (03)