Satres Narkoba Polres Pureakarta Tangkap Tiga Pelaku Pembawa Narkoba
PURWAKARTA – Bulan Ramadhan merupakan bulan suci yang penuh berkah dan ampunan, yang mana pada setiap bulan Ramadhan bagi penegak hukum khususnya Kepolisian dalam menjelang hari Raya Idul Fitri seperti di tahun sebelumnya digelar Operasi kemanusiaan dengan sandi “Operasi Ramadniya ” yang bertujuan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dalam merayakan hari kemenangan umat muslim (Idul Fitri).
Dalam pelaksanaan Operasi Ramadniya kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satres) Narkoba Polres Purwakarta yang dipimpin oleh AKP H.Heri Nurcahyo S.H, Rabu kemarin pukul 00.30 wib telah mengamankan seorang pria berinisial DN yang usia 27 yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.
DN diringkus dirumahnya yang beralamat di Kampung Cianting RT 01/01 Desa Cianting Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta dengan cara tertangkap tangan memiliki, menyimpan ,menguasai 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisi ganja dalam bungkus rokok marlboro filter black.
Dengan ditangkapnya DN, Satres Narkoba pada hari Kamis 22 juni 2017 melakukan Oprasi gabungan bersama Reskrim, Intel dan Polsek Sukatani, guna membongkar jaringan DN.
Dalam melaksanakan operasi gabungan tersebut Satres Narkoba bermodal keterangan yang diperoleh dari DN dalam mendapatkan ganja yang telah disita oleh Satres Narkoba sebagai barang bukti.
DN mengaku mendapatkan ganja dr seseorang inisial WA yang beralamat di Kampung Kaum Kecamatan Plered, kemudian sekitar pukul 20.30 wib telah dilakukan penangkapan terhadap WA laki-laki berusia 22 tahun yang merupakan karyawan swasta, WA ditangkap dirumahnya yang beralamat di Kampung Kaum RT 05/02 Desa Plered Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta pada Kamis (22/6)
Terhadap WA telah berhasil disita 1 bungkus kecil kertas coklat berisi daun ganja kering, 2 bungkus kecil kertas warna putih berisi daun ganja kering dan 1bungkus rokok Dunhill hitam berisi 3 linting ganja siap pakai serta 1pak kecil cigarette paper.
WA mengaku memperoleh ganja tersebut dari temannya yang bernama ANG, yang tidak lain merupakan tetangga kampungnya, kali ini satres narkoba dipimpin langsung oleh AKP H.Heri Nurcahyo S.H bergerak dengan cepat mengarah ketempat tinggal ANG, hanya selisih 30 menit dari penangkapan WA satres narkoba berhasil meringkus ANG 23th, laki-laki, buruh dirumahnya di Kampung Kaum RT 04/02 Desa Plered Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta.
Terhadap ANG telah berhasil disita 1 buah handphone merek LG type android warna putih, 6 bungkus kecil kertas warna coklat berisi daun ganja kering, dan 1 bungkus ukuran sedang kertas warna coklat isi daun ganja kering.
Kasat Narkoba Polres Purwakarta membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku DN, WA, dan ANG saat ditemui awak media diruangannya. Sabtu (24/6)
“Untuk ketiga pelaku tersebut dalam perbuatannya terbukti tertangkap tangan membeli,menerima , menjual , menjadi perantara jual beli atau memiliki, menyimpan serta menguasai narkotika gol I jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal pasal 114 (1) atau 111 (1) UU. RI no. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.” ungkap Kasat Narkoba.
Sesuai arahan Kapolres Purwakarta Akbp Hanny Hidayat S.ik, M.H Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta begerak cepat mengembangkan tetangkapnya Deni pada Oprasi gabungan Meskipun sedang Melaksanakan Oprasi kemanusiaan Ramadniya namun tetap gigih Memburu penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
“Satres Narkoba Polres pwk tidak akan pernah berhenti dlm upaya pencegahan serta tidak akan pandang bulu dalam bertindak” pungkasnya.(Gingin)