Purwakarta

Purwakarta Kekurangan 252 Guru Agama yang Berstatus PNS

Bagikan ke:

Purwakarta. – Sejak aturan moratorium Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2009 lalu, Kabupaten Purwakarta masih kekurangan guru agama yang statusnya PNS. Kekurangan guru agama juga disebabkan banyak guru yang pensiun, meninggal dunia dan guru agama yang pindah ke daerah lain.

“Kekurangan guru agama yang bersetatus PNS sesuai data yang ada pada dinasnya tercatat 252 guru. Dengan rincian, 202 guru untuk tingkat sekolah dasar dan 50 guru agama untuk tingkat SMP,” ujar H Rasmita NS Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Selasa (11/7).

Menurut Rasmita, kekurangan guru agama ini terjadi sejak delapan tahun lalu dan tidak adanya rekrutmen guru secara nasional. Sedangkan setiap tahunnya, banyak guru agama yang pensiun belum lagi guru agama yang meninggal dunia atau yang pindah ke daerah lain.

Dengan kondisi seperti ini, lanjut Rasmita, maka wajar saja jika distribusi guru agama ke daerah tersendat. Dengan demikian, formasi guru agama yang berstatus PNS masih kosong meskipun tidak berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa..

Hal terseut, sambung dia, karena terbantu oleh para guru agama yang berstatus tidak tetap atau GTT. Untuk mengisi kekosongan formasi guru agama, Rasmita mengaku pihaknya telah mengusulkan untuk menambah tenaga guru agama tersebut.

Namun usulan yang disampaikannya itu, sampai saat ini masih belum bisa direalisasikan oleh pusat. Kondisi seperti ini tidak saja dialami oleh Kabupaten Purwakarta, tapi juga merata secara nasional. “Solusinya hanya satu, pemerintah segera mencabut moratorium,”.

Jika ingin ada pendistribusian guru agama, terang Rasmita, solusinya pemerintah segera mencabut moratorium CPNS. Dengan begitu, nantinya akan ada pendistribusian guru agama yang berstatus PNS ke daerah-daerah baik untuk Purwakarta maupun secara nasional.

Menanggapi kurangnya guru agama berstatus PNS, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyatakan bahwa pihaknya ingin membatasi rekrutmen guru tidak tetap (GTT) yang dilakukan oleh kepala sekolah. Pasalnya, jumlah GTT saat ini sudah over load mencapai 4.000 guru.

Mayoritas, terang Dedi Mulyadi, para guru agama tidak tetap tersebut menuntut ada pengangkatan CPNS. Sedangkan untuk mengangkat GTT menjadi CPNS, sebenarnya mudah terlebih didaerah kondisinya emang sangat kekurangan guru agama yang berstatus PNS.

Namun demikian, untuk mengangkat GTT menjadi PNS tentu saja harus diperhitungkan khususnya biaya untuk membayar honor mereka. Sedangkann APBD Kabupaten Purwakarta sampai saat ini masih belum mampu mengatasi masalah biaya belanja pegawai ini.

“Jika 4.000 guru agama tidak tetap diangkat menjadi CPNS, maka APBD Purwakarta bisa habis dan kita tentunya tidak bisa membangun,” jelas Dedi sambil mengulas bahwa wilayah yang Ia pimpin sampai saat ini masih belum mampu untuk membayar honor mereka jika diangkat.(tebe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.