KPK Menilai Kasus Hak Angket DPR Tidak Tepat
JAKARTA – DPR RI membentuk pansus hak Angket untuk pengawasan terhadap KPK. Namun KPK menilai tidak tepat.
“Hak angket tidak dapat digunakan kepada lembaga independen, seperti KPK” kata pegawai KPK yang menjadi koodinator uji materi, Harun Al Rasyid pada (Sabtu 15/7) saat di hubungi Jabarexpose.cm.
Ia mengatakan, kalau sudah berkoordinasi dengan sejumlah ahli hukum Tata Negara, terkait hak Anggket dan mereka menilai tidak tepat.
“Karena sejumlah putusan MK telah menegaskan posisi dan landasan konstitusional KPK. KPK tidak termasuk dalam ruang lingkup lembaga pemerintah.” Tambahya.
Ia berharap MK memberi keputusan yang adil dan proporsional agar dapat menghentikan kesemrawutan yang ditimbulkan DPR atas penggunaan kewenangannya tersebut.
“Sulit memisahkan peristiwa angket DPR terhadap KPK ini dengan penanganan kasus KTP elektronik yang sedang berjalan. Apalagi asal mula hak angket dibicarakan adalah ketika KPK menolak memutar rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani di DPR,” kata Harun.(Rohani/Rimbo)