Seorang Bandar dan Dua Pengedar di Bekuk Satnarkoba Polres Purwakarta
PURWAKARTA – Sattuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat menangkap 3 orang yang merupakan 1 orang bandar serta 2 pengedar narkoba jenis shabu-shabu ditempat yang berbeda disekitar perkotaan ketika tengah bertransaksi.
Barang bukti yang disita berupa 3,5 gram shabu, 1 unit timbangan digital serta 3 unit Hand phone.
Para pelaku tersebut yakni, Atang Heryana (33) warga Kampung Panyalin banyu, Desa Cadas Kertajaya, Kecamatan Telagasari , Kabupaten Karawang, Rudi Septuan Rahman (30), warga Jalan Saledri RT 46 RW 02, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta. Serta Deni Mulya Setyadi (25) warga Kampung Rawa Mekar RT 01 RW 01 Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta.
Kasat narkoba Polres Purwakarta, AKP H.Heri Nurcahyo S.H mengatakan, bahwa ketiga pelaku ditangkap atas laporan dari masyarakat, karena bandar serta pengedar tersebut telah
meresahkan warga.
“Setelah dilakukan penyelidikan dalam kurun waktu tidak lama ketiga pelaku dapat ditangkap pada dua hari berturut-turut (Senin, 17/7 dan Selasa,18/7) dengan waktu serta tempat yang berbeda.” Kata Heri
Lanjut Heri, Pertama kali pelaku yang ditangkap adalah Atang Heryana, ditangkap ketika tengah bertransaksi shabu di Jl. Sudirman Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta. Pelaku tidak dapat mengelak ketika ditangkap karena telah didapat barang bukti jenis shabu seberat 0.3 gram.
“Atas pengembangan dari penangkapan terhadap Atang, Anggota kami berhasil menangkap kembali dua tersangka yaitu bandar yang diketahui bernama Rudi serta pengedar shabu bernama Deri alias kadal dengan TKP di Kampung Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta dengan barang bukti yang disita berupa shabu seberat 3, 2 gram, 1unit timbangan serta 2 unit telepon seluler (HP). ” ungkap Heri.
Menurut Heri, shabu yang diedarkan tersebut atas pengakuan para tersangka didatangkan dari luar Purwakarta. Adapun sasaran edar adalah mereka yang memiliki uang baik diperkotaan maupun ditingkat pedesaan dengan kalangan pengguna mulai dari pelajar hingga para pegawai.
Sesuai arahan Kapolres Purwakarta AKBP Hanny Hidayat S.ik, M.H Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta akan terus memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, “Satres Narkoba Polres Purwakarta tidak akan pernah berhenti dalam upaya pencegahan serta tidak akan pandang bulu dalam bertindak,” kata Kasat Narkoba.
Barang bukti yang disita berupa shabu seberat 3.5gram, 1 unit timbangan digital serta 3 unit Hp.
Untuk para pelaku tersebut dalam perbuatannya terbukti tertangkap tangan membeli,menerima , menjual , menjadi perantara jual beli atau memiliki, menyimpan serta menguasai narkotika gol I jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal pasal 114 (1) atau 111 (1) UU. RI no. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(Gin)