Pemkab Purwakarta Himbau Para Pelajar Agar Budayakan Jalan Kaki
Purwakarta.- Untuk menumbuhkan kemandirian dan menghilangkan sikap manja di kalangan pelajar, Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengeluarkan imbauan bagi para pelajar di tahun ajaran 2017/2018 agar kembali membudayakan jalan kaki ke sekolah.
“Kebiasaan ini sudah lama hilang dan tergantikan dengan kendaraan bermotor. Kedepan para pelajar tidak perlu lagi diantar oleh orang tuanya ke sekolah karena mereka harus dibiasakan berjalan dari rumah ke sekolahnya,” terang Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Sabtu (22/7).
Sekolah yang mewajibkan para siswanya berjalan kaki dari rumah ke tempat ia menuntut ilmu, lanjut Kang Dedi sapaan karibnya, yakni sekolah yang sudah memiliki fasilitas trotoar dan frekuenasi arus lalu lintasnya tidak terlalu banyak atau landai.
Sehingga, sekolah yang infrastrukturnya memadai siswa harus berjalan kaki dan tidak boleh lagi diantar oleh orang tua ke sekolah. Kalaupun harus mengantar karena rumahnya jauh dari sekolah, boleh saja asalkan radius satukilometer ke sekolah anaknya harus jalan kaki.
Kebijakan yang digelindingkan Kang Dedi ini, selain bertujuan untuk menumbuhkan kemandirian dan menghilangkan sikap manja para pelajar, juga sebagai salah satu ikhtiar untuk menghindari adanya penumpukan kendaraan orang tua yang mengantar anaknya disekolah.
Kang Dedi mencontohkan, jika rumah tinggalnya jauh dari lokasi sekolah misalnya sekolah di SMPN 1, maka orang tua bisa mengantar anaknya cukup sampai bundaran BTN kemudian anaknya melanjutkan dengan berjalan kaki menyusuri Jalan KK Singawinata.
Ia juga menilai, gemar berjalan kaki kini sudah hilang karena para orang tua mengantarkan anaknya ke sekolah menggunakan kendaraan.
Karenanya kebijakan kali ini semata-mata untuk mendorong dan menumbuhkan kembali budaya gemar jalan kaki.
Disamping itu, sambung dia, berjalan kaki juga merupakan bagian dari pendidikan. “Dulu kan sudah berjalan program bersepeda ke sekolah. Kali ini program jalan kaki. Bersepeda dan jalan kaki merupakan bagian dari pendidikan berbasis lingkungan,” kata Kang Dedi.
Ditambahkan pula, pelajar yang berjalan kaki ke sekolahnya diutamakan mereka yang sekolah diwilayah perkotaan.
Artinya, tidak semua sekolah bisa menerapkan imbauan ini karena sekolah yang menerapkan kebijakan tersebut, sekolah yang lokasinya memiliki syarat tertentu.
Yang harus menjalankan kebijakan ini, diantaranya SMPN 1, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 8, SMPN 9 dan SMPN 10. Sekolah-sekolah tersebut, lokasinya berada diwilayah perkotaan Purwakarta.
Dengan begitu, pelajar di tujuh SMP tersebut wajib berjalan kaki ke sekolah sajauh satu kilometer atau menggunakan sepeda.(tebe)