Jabar

Ketua AJPR Ahmad Rifai : Sayangkan Sikap Satpam P2TP2A

Bagikan ke:

BOGOR – Ketua Aliansi Jurnalis Pasundan Raya (AJPR) Ahmad Rifai Sogiri menyayangkan, sikap oknum security Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A ) yang beralamart di Jalan Destarata 2 Kota Bogor, yang sempat menghalangi tugas jurnalistik.

Padahal lanjutnya, bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta .

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat di pidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers,”kata Fai .

Ia menambahkannya, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, dan menyebarluaskannya.

Ia menilai, itu sah-sah saja sebagai bahan bagi media bahwa yang bersangkutan sudah melaksanakan salah satu kewajiban yakni konfirmasi terkait pemberitaan…. Saya rasa pihak security tidak harus bersikap berlebihan dengan meminta si wartawan menghapus foto tersebut. Toh itu hanya daftar hadir saja.

Peristiwanya pun terjadi Selasa (25/7) setelah mengisi buku tamu wartawan memphoto buku tamu yang di tulisnya, padahal itu untuk bukti bahwa dirinya telah berupaya konfirmasi.

Seorang pegawai tersebut membela Satpamnya dengan mengatakan, di buku tamu itu ada clien clien penting dan ada kode etiknya. (Rohan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.