Polres Purwakarta Bentuk Tim Assesment Guna Tanggulangi Maraknya Narkoba
PURWAKARTA – Maraknya penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Purwakarta menjadi perhatian serius Polres Purwakarta. Tim Assesment (penilai yang memberi simpulan) adalah salah satu upaya Polres Purwakarta untuk menyelematkan generasi muda Purwakarta.
Pembentukan tim tersebut merupakan hasil diskusi yang digelar siang tadi, (Rabu, 26/7), bertempat di kantor Satres Narkoba Polres Purwakarta. Diskusi tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo dengan dihadiri sejumlah unsur dari Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan serta Bantuan Hukum.
Seluruh peserta yang hadir dalam diskusi tersebut sepakat membentuk tim assesment narkoba atau yang khusus menangani narkoba.
Kata Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP H. Heri Nurcahyo, kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Purwakarta saat ini sudah sangat menghawatirkan. Berdasarkan pantauan Satres Narkoba penyalahgunaan sudah masuk ke pelosok desa.
“Generasi bangsa ini harus diselamatkan dari bahaya Narkoba itu. Tim ini harus segera bekerja,” tutur AKP Nurcahyo, Rabu (26/7).
Adapun tugas dari Tim Assesment ini, lanjutnya, adalah untuk menentukan para tersangka atau pelaku yang terjerat kasus Narkoba layak direhabilitasi atau tidak. Namun terlebih dahulu petugas akan mendalami dahulu kasusnya.
“Tim assessment terpadu ini bertugas melaksanakan analisis peran tersangka atas permintaan penyidik yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba terutama pengguna.
Selain itu, tim ini juga melaksanakan analisis hukum, analisis medis dan analisis psikologis serta membuat rencana rehabilitasi yang memuat berapa lama rehabilitasi diperlukan.” Kata Heri
Djelaskannya, hasil assessment tersebut sebagai kelengkapan berkas perkara, yang berfungsi sebagai keterangan seperti visum et repertum. Hasil analisisnya, lanjut dia, akan memilah-milah peran tersangka sebagai pengguna murni, pengguna merangkap pengedar atau pengedar.
“Terhadap pengguna murni tetap menjalani proses pidana dan diancam dengan pasal tunggal yaitu pasal 127 UU (Undang-undang) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dimana ancaman pidana paling tinggi 4 tahun, terhadap pengguna merangkap sebagai pengedar bandar dapat dilakukan pasal berlapis,” kata Heri.
Ia menambahkan, analisistim assessment terhadap pengguna ini akan menghasilkan tingkatan pecandu, mulai dari pecandu kelas berat, menengah dan kelas ringan. Di mana tingkatan pecandu memerlukan rehabilitasi yang berbeda.
“Hal ini sangat diperlukan dalam rangka mengoperasionalkan pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dimana pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi media dan rehabilitasi sosial,” pungkasnya. (Gingin)