Karcis di Pungut, Tapi Tidak di Jamin Kalau Hilang
PURWAKARTA – Jika anda hendak menyaksikan turnamen sepak bola antar Desa yang diselenggarakan oleh Karang Taruna Desa Taringgul Tonggoh, Hati-hati terhadap kendaraan anda yang ditinggalkan di tepat parkir. walaupun di karcis akan tetapi karcis tersebut bukan sebagai proteksi terhadap kendaraan yang terparkir.
Hasil pematauan Jabarexposeraya.com, Karcis yang diberikan petugas parkir itu tidak tercantum Nomor Polisi kendaraan yang kita parkir, serta petugas parkir meminta retribusi parkir diawali sesuai dengan yang tercantum dalam karcis parkir. Dalam tiket tersebut tercantum “Panitia tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan kendaraan anda”.
Ketika ditanya mengenai hal tersebut, Ketua Karang Taruna Desa Taringgul Tonggoh, Cepi Muhammad Iqbal mengungkapkan, seharusnya petugas parkir menuliskan Nomor Polisi kendaraan yang diparkir pada tiket parkir.
“Itu kelalaian petugas parkir, kami akan mengevakuasinya supaya mereka lebih teliti dan menjadikan tiket parkir sebagai proteksi, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi” ungkap Cepi.
Saat ditanya mengenai bagai mana kendaraan yang terparkir hilang? Cepi menjawab, panitia akan menggatinya jika terjadi kehilangan.
Hal berbeda diungkapkan,Pendamping Desa Kecamatan Wanayasa, Eep Saeful Malik, saat ditanya mengenai aturan retribusi parkir tersebut, aturannya tercantum dalam Peraturan Desa (Perdes) tentang asset desa yang ditugas kelolakan ke karang taruna oleh desa.
“Ini untuk memberdayakan pemuda supaya ada kegiatan, uang karcis motor yang masuk diantarana untuk pembiayaan turnamen, bayar honor penjaga atau penertiban penyimpanan motor daripada di jalankan akan sangat mengganggu lalu lintas.” ungkap Eep saat dihubungi melalui Selulernya. Jumat, (11/8).
Ketika ditanya mengenai bagai mana jika ada kendaraan hilang? “Hak konsumen atas tempat motor, mereka bisa menggunakan tempat tersebut untuk menyimpan motor selama menonton pertandingan bola. Diluar itu tidak ada jaminan apapun karena panitia bukan lembaga penjamin kendaraan, hanya bisa menyediakan tempat yang digunakan seharga Rp 2000. Bagi yang keberatan ya sudah jangan menyimpan motor di tanah desa itu Simple kan ya? ” jawab Eep
Tambah dia, ada tidak aturan yang mengharuskan pemberi tempat untuk ditempati harus mengganti rugi kehilangan.?
“Kan logika nya, dia mau nonton bola, bawa motor, terus pinjam atau sewa tempat untuk menyimpan motor. Yang mau nyimpan motor silahkan disediakan lahan oleh panitia, tapi kalau keberatan ya silahkan cari tempat lain saja.” pungkasnya.(Gingin)