Program PTSL Jadi Dilema Kades dan Lurah di Kabupaten Bogor
BOGOR – Adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Legalitas ( PTSL ) menjadi masalah baru buat Kepala Desa maupun Lurah.
Pasalnya dari Badan Pertanahan Negara ( BPN ) hanya menanggung biaya ukur dan surat Sertifikat sedangkan untuk biaya proses lainnya di serahkan ke pihak Desa ataupun Kelurahan.
Dari pemantauan kami dilapangan ada beberapa Desa yang berada di Kecamatan Ciampea tidak mau melaksanakan program PTSL tersebut dengan alasan, ini akan menjadikan beban moril terhadap kami kemasyarakat dengan adanya program ini, walaupun sudah ada kebijakan yang memperboleh kan minta sedikit bantuan ke masyarakat sebesar Rp 150.000 perbidang itu yang di perbolehkan dari Atas.ini juga akan menjadi bumerang buat kami karena masyarakat disini tahunya program ini gratis ucap salah satu Kepala Desa .di Kecamatan Ciampea yang tidak mau melaksanakan program PTSL tersebut Senin (28/08).
Di kecamatan yang berbeda ketika di temui salah satu staf desa yang juga merupakan Kordinator PTSL Asep (46 tahun) mengatakan, merasa prihatin kepada warga yang terlalu kritis padahal jauh hari sebelum program ini di laksanakan sudah di sosialisasikan ke masyarakat yang berada di desa kami, kenyataan setelah berjalan malah kami semua sebagai pelaksana program menjadi korban fitnah di sangka Pungli, padahal bila kami mau berhitung mulai dari sosialisasi, penempatan tim BPN di Desa sampai pengadaan komputer, itu dibiayai oleh desa dan secara tehnis kerja, juga tidak semudah yang dibayangkan.
Selain menguras tenaga juga pikiran, bahkan ada tim kami yang sampai sakit untuk mengerjakan ini, sampai salah satu ketua Rt kami meninggal dunia karena sakit ketika mejalankan program PTSL ini mengerjakan ini siang malam bahkan sampai lupa makan sehingga sakit karena kondisi tubuh nya lemah.
Ia mengharapkan, bila ada masyarakat yang merasa keberatan tolong bantu kami carikan solusi bukan hanya memfitnah kami dengan sebutan Pungli dan bilamana ada Ketua Rt yang meminta uang jasa menurut logika tidak masuk di akal tolong beritahu kami.
Kalau memang ada masyarakat yang bisa dan mau mengerjakan ini akan kami serahkan, saya berharap juga untuk Pemerintah Pusat bilamana membuat program harus disosialisasikan terus menerus agar tidak ada dampaknya ke bawah dan hal ini tidak terulang kembali demikian ungkapnya.
Disisi lain Dadi (55 tahun) warga Rt/Rw 04/01 Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojong Gede mengatakan , sangat bersyukur dengan adanya program PTSL ini walaupun saya diminta uang jasa tetapi saya tidak merasa dirugikan, karena bila tidak ada program PTSL ini belum tentu saya bikin sertifikat tanah sendiri, selain mahal pembuatan sertifikat di Kabupaten Bogor jadinya lama. saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat. (Yusup)