HukumPurwakarta

Bikin malu, Seorang PNS BPJS Ketenagakerjaan diciduk Reserse Narkoba Polres Purwakarta

Bagikan ke:

PURWAKARTA – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Karawang, diamankan Polisi saat pesta shabu di kamar Hotel Alam Sari Wates, Kecamatan Darangdan, Purwakarta, Senin (28/8) pekan lalu.

Saat berada dikamar hotel, ditemukan dua bungkus kecil berisi kristal shabu, lengkap dengan seperangkat alat harapnya yang terbuat dari kaca, selain itu juga ada seorang wanita paruh baya, dalam kondisi mabuk berat.

Kata Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, berawal dari informasi masyarakat yang kami himpun, Kemudian pada Senin (28/8/2017), sekitar pukul 14.00 WIB Tim Serse Narkoba Polres Purwakarta melakukan penyergapan di Hotel Alam Sari Wates,Desa Sawit Kecamatan Darangdan, Purwakarta.

“Kami berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang sedang pesta shabu di kamar D4. Tiga pria dan satu wanita. Dari tiga pria itu, satu orang diantara mereka berstatus PNS di BPJS Ketenagakerjaan.” Tutur AKP Heri, saat ditemui usai shalat Ide Adha di Mapolres Purwakarta, Jumat (1/9) pagi.

Oknum PNS BPJS Ketenagakerjaan Karawang yang ketangkap, kata Dia, adalah Erwin Rudiansyah Bin (alm) LILI SUNARDI alias AYAH (43), diketahui warga kampung Simpang RT 001/003 Desa Salem Kecamatan Pondok Salam, Purwakarta.

“Sementara dua pria lainnya, masing-masing beridentitas Yogi Sasmita Mukti Bin Ade Arifin (32), warga Kampung Warung Kawung RT 013/007 Desa Salammulya Kecamatan Pondok Salam, Purwakarta; dan Zaenal Arifin alias UTE Bin H. Ohim (33), warga Kampung Sukarata atas RT 017/005 Kelurahan Cipaisan Kecamatan Purwakarta,” ungkap Heri.

lanjut dia, sedangkan satu wanita yang juga terciduk di lokasi, diketahui bernama Ernawati Binti (Alm) HM Hasan (42), warga Baranang Siang RT 023/005 Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta.

“Mereka diduga sebagai perantara dalam jual beli membeli, memiliki, menyimpan menguasai serta menggunakan narkotika jenis shabu-shabu,” Kata Kasat Narkoba.

Ke 4 tersangka tersebut, tutur dia, dijerat Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (Gin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.