Jabar

Masalah Sengketa Lahan dan Bangunan Mess Mahasiswa Jatimojong, Sudah ada Titik Terang

Bagikan ke:

BOGOR – Perkembangan masalah sengketa lahan dan bangunan Mess Mahasiswa Latimojong yang beralamat di Jl. Dr. Semeru Kel. Kebon Kalapa Kec. Bogor Tengah Kota Bogor, antara Pemprov Sulawesi Selatan dengan Yayasan Pendidikan Islam Al Ghazali Bogor, sudah mendapatkan titik terang.

Berdasarkan surat himbauan yang ditandatangani langsung oleh Sekda Pemprov Sulawesi Selatan 7 September 2017 yang ditujukan kepada Ketua Pengurus dan Penghuni Asrama/mess Latimojong di Bogor, maka beberapa point penting yg dapat kita petik yaitu bahwa Pemprov Sulawesi Selatan telah menghimbau kepada Ketua Pengurus dan para penghuni Mess Mahasiswa Latimojong untuk segera mengosongkan dan meninggalkan Mess Latimojong, untuk kemudian dapat segera menempati rumah hunian sementara yang sudah disiapkan oleh pihak Pemprov Sulawesi Selatan yg beralamat di Kp. Curug RT. 002/001 Kel. Curug Kec. Bogor Barat Kota Bogor.

Kedua Pemkot Bogor juga telah aktif berupaya mengakomodir kebutuhan mahasiswa Sulsel, salah satunya adalah dengan mempersiapkan lahan pinjam pakai seluas 820 m2 untuk di bangun asrama mahasiswa Sulawesi Selatan di Jl. Perintis Kemerdekaan Kel. Kebon Kalapa kota Bogor.

Ketiga bahwa proses pengosongan mess Latimojong adalah memang harus dilaksanakan, sebagai tahap penyempurnaan dari pembacaan eksekusi yg telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bogor di Mess Latimojong terdahulu pada Kamis 27 April 2017 Sesuai Penetapan PN Bogor Nomor: 17/ Pdt/ eks/ 2016/ PN.Bgr jo. No.61/ Pdt.G/ 2012/ PN. Bgr, 30 Desember 2016.

Sehingga dengan demikian, tanah dan bangunan rumah di atasnya seluas ± 986 m2 yang terletak di Jl. Dr. Sumeru No.27 Kel. Kebon Kelapa Kec. Bogor Tengah Kota Bogor berdasarkan Sertifikat Hak milik (SHM) No.619/ Panaragan tersebut, adalah memang secara sah dimiliki oleh Yayasan Al Gazhali.(Rohani).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.