Serius Perangi Narkoba, Polres Purwakarta Amankan Dua Pemuda.
Satnarkoba Polres dan Tim Sus Cobra mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat peredara narkoba jenis shabu-shabu.
Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP H. Heri Nurcahyo, mengatakan, dua pemuda yang diamankan tersebut diketahui bernama Dudi Bin Bandi (31) warga Kampung Rawa Roko, Desa Tegal Munjul. Dan Irwan Irwamsyah alias Jimmy Bin Aryana (34) warga Jalan Purnawarman Timur RT.38 RW. 03 Kelurahan Sindangkasih Kecamatan Purwakarta.
“Kedua pemuda tersebut di Lapangan Purnawarman, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu malam 9 September 2017.” Ungkap Heri, kata Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP H. Heri, Selasa (12/9).
Kedua pria tersebut, lanjut dia, diduga melakukan perbuatan tindak pidana dengan tertangkap tangan menjadi perantara dalam jual beli, membeli, memiliki, menyimpan menguasai serta menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan satu sachet berisi serbuk kristal yang diduga sabu,” jelas Heri.
Tim Sus Cobra bersama Sat Narkoba Polres Purwakarta, Kata Heri, tidak akan memberi ruang gerak untuk pengguna maupun pengedar gelap narkoba diwilayah hukum Polres Purwakarta.
“Upaya tersebut dilakukan demi menyelamatkan generasi muda penerus bangsa. Ini juga sesuai perintah Kapolres Purwakarta AKBP Hanny Hidayat untuk memberantas peredaran gelap narkoba khususnya di Kabupaten Purwakarta,” tegas Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, kedua pelaku bisa dijerat dengan Pasal 114 (1) & Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Gin)