Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja.
PURWAKARTA – Lagi, Satres Narkoba Polres Purwakarta Jawa Barat , berhasil menangkap 3 orang yang diduga pengguna sekaligus pengedar narkoba golongan satu jenis ganja.
Kasat Narkoba Polres Purwakarta melalui, Kanit Sidik Narkoba Satnarkoba Polres Purwakarta, IPDA Rudianto,SH mengungkapkan, dari ketiganya petugas berhasil mengamankan barang bukti 18 bungkus kecil yang dibungkus koran, 1 bungkus sedang yang dibungkus kertas putih, satu unit motor supra hitam dengan Nomor Polisi T 2144 AT, satu unit motor Yamaha Mio warna putih nomor polisi B 3330 TEF dan tiga buah telepon seluler dari berbagai merek.
“Barang haram tersebut disita dari tangan AA (28), warga kampung Cianting RT 15/04 Desa Cianting Kecamatan Sukatani. DE (25) warga Kampung Warungkandang RT 14/15 Desa Sindangsari Kecamatan Plered, dan AN (34) warga Kampung ngantay RT 14/15 Desa Lembah Sari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, mereka ditangkap di sekitaran Gang coklat, Kampung Warungkandang Desa Sindangsari Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (19/7) Pukul 17.00.” ungkap Rudi di Polres Purwakarta, Kamis (26/10).
Berkaitan dengan para tersangka pengedar ganjar, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kepada DPO berinisial U asal Sukabumi.
“Untuk ketiga tersangka pengedar ganja dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukum penjara 7 tahun,” pungkasnya. (Gin)