Akan ada 15 Calon Bupati Purwakarta, Diperkirakan Tempuh Jalur Perseorangan atau Independen.
PURWAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyebut syarat minimal dukungan bagi calon bupati dan wakil bupati Purwakarta melalui jalur perseorangan pada pemilihan kepala daerah serentak 2018, Harus mengumpulkan Surat dukungan yang dilampiri 48.542 kartu tanda penduduk (KTP).
Ketua KPUD Kabupaten Purwakarta Deni Ahmad Haidar, mengatakan sesuai keputusan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Pilkada Serentak 2018, khusus syarat calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan sebesar 7,5 persen dari jumlah pemilih tetap pemilu sebelumnya dan tersebar di 50 persen Kecamatan yang ada di Purwakarta.
“Ya, untuk Kabupaten Purwakarta, bagi yang mau mencalonkan diri sebagai Bupati dan wakil bupati Purwakarta harus memenuhi persyaratan itu dulu,” ungkap Deni, saat acara sosialisasi mekanisme dukungan calon perseorangan di Hotel Ciwareng Inn, Sabtu (28/10).
Ia mengatakan, penyerahan berkas dukungan dokumen Surat dukungan dan KTP bagi cabup Cawabup perseorangan sebelum 25 November 2017.
“Setiap warga Purwakarta yang akan memberikan dukungan kepada cabup dan Cawabup perseorangan syaratnya harus terdaftar sebagai pemilih tetap pada pemilu sebelumnya (Pilpres 2014.Red),” Paparnya.
Dukungan warga terhadap calon bupati dan wakil bupati, katanya, hanya diberikan kepada satu calon diserta identitas KTP dan surat pernyataan dukungan yang ditandatangani warga, serta diketahui kepala kampung atau desa serta panitia pemungutan suara setempat.
“Hindari memberikan dukungan KTP pada banyak calon bupati dan wakil bupati karena akan menghilangkan keabsahan dukungan warga bersangkutan,” katanya.
Menyinggung pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, Deni mengatakan, sesuai aturan PKPU 2017 akan dibuka 8-10 Januari 2018.
“KPU akan melaksanakan tahapan pilkada serentak 2018 sesuai dengan tahapan keputusan PKPU sebagai dasar pelaksanaan di lapangan,” katanya.
Samapai saat ini, lanjut dia, dari informasi yang diperolehnya akan ada 15 calon bupati yang akan mendaftar melalui jalur perseorangan.
“Jika itu benar, berapa pun yang akan mendaftar sebagai calon bupati dari jalur perseorangan, kami akan terima dan langsung memverifikasinya sesuai dengan tahapan serta aturan yang berlaku,” Pungkasnya. (Gin)