Seorang Wanita Warga Cipaisan Diamankan Reserse Narkoba Polres Purwakarta.
PURWAKARTA – Personil sat narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang wanita bersama 4 orang pria yang kedapatan sedang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu Di semua kontak yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No
65 RT 12 RW 06 Kelurahan Sindangkasih Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, pada Senin (21/11) sekitar pukul 02.00 Wib .
Berdasarkan informasi yang didapat dari warga bahwasannya sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu di daerah tersebut, polisi kemudian dengan sigap ke lokasi, dan benar saja ditemukan seorang wanita berinisial LM (27) warga Cipaisan bersama GA, RS, YS yang merupakan warga Purwakarta dan JA yang merupakan warga Karawang sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut LM, Wanita dengan pekerjaan tidak menetap itu mengatakan, dirinya menggunakan sabu-sabu baru satu minggu.
“pertama saya dikenalkan sabu dari teman dan akhirnya saya kecanduan,” ungkap LM, Jumat (24/11)
Semtara menurut Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo mengungkapkan, Kelima orang tersebut diamankan dengan barang bukti 3 bungkus kecil berisi kristal yang diduga sabu yang dilakban warna hitam, 2 paket alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman, 2 pipet kaca bekas pakai, 1 buah timbangan elektrik dan 5 buah handphone dengan berbagai merek.
“Setelah tertangkap kelima tersangka tersebut, maka kami lakukan pengembangan yang mengarah ke inisial IW yang saat ini belum tertangkap,” papar Heri.
Lima tersangka yang diamankan polisi GA (24), LM (35), RS (26), YN (26), dan JA (24). Mereka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup a UU No 35 tahun2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. (Gin).