Nyatakan Perangi Narkoba, Polres Purwakarta Targetkan Ungkap 8 Kasus Per Bulan
PURWAKARTA-Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Purwakarta menggelar kegiatan analisa dan evaluasi (anev) kinerja sat res narkoba tahun 2017 menghadapi 2018 di Aula Sat Res Narkoba Polres Purwakarta, Kamis (4/1).
Kegiatan Anev kinerja Sat Res Narkoba tersebut dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP H Heri Nurcahyo SH dan diikuti seluruh personel Sat Res Narkoba Polres Purwakarta. Pada kesempatan tersebut, Heri menyampaikan beberapa arahan kepada para personelnya itu, di mana salah satunya adalah terkait target ungkap perkara.
“Target ungkap kasus atau perkara narkoba dalam 1 bulan minimal 8 kasus,” ujarnya di hadapan para personelnya.
Selain itu, Heri juga menyebutkan setiap anggota Sat Res Narkoba wajib membuat Laporan Informasi (LI) dan Produk LI terkait temuan di lapangan, khususnya bidang Narkoba, dan umumnya Police Hazard.
“Para personel juga agar menindak setiap bentuk penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Purwakarta. Ada pun untuk personel lidik atau operasional agar maksimalkan jaringan di lapangan dan manfaatkan informasi dari informan,” kata Heri.
Ada pun untuk personel sidik, kata dia, penanganan berkas perkara segera melaksanakan Tahap I, tidak harus menunggu waktu perpanjangan penahanan. Selain itu, sambungnya, agar melakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk Tahap 1 dan Tahap 2.
“Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) agar berkoordinasi atau dikirim melalui layanan Kantor Pos, dengan tujuan agar setiap SP2HP yang dikirim ada bukti tertulis. Siapkan juga administrasi penyidikan (mindik) untuk Sidik dan Lidik,” ujarnya.
Lebih lanjut Heri memberikan arahan untuk melaksanakan penyuluhan dan membuat stiker serta spanduk imbauan narkoba. “Dan usahakan untuk menghindari praperadilan,” ucapnya.(Gin)