KPU Purwakarta Bantah Adanya “Pesanan” Penolakan Bapaslon
PURWAKARTA – Komis Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Purwakarta membantah adanya tudingan penolakan pasangan Calon Bupati ( Cabup ) Purwakarta H Rustandi dan Calon Wakil Bupati ( Cawabup ) Purwakarta Dikdik yang ditolaknya adalah merupakan “Pesanan” pihak tertentu. ” Walohi, tak ada “Pesanan” dari siapa pun kami bekerja berdasarkan aturan, itu tudingan yang sangat menyakitkan bagi kami,”tegas Ketua KPU Purwakarta Ramlan kepada jabarexposeraya, Jumat ( 11/1).
Menurutnya, KPU Purwakarta tidak menerima berkas pendaftaran calon atas nama Rustandi dan Dikdik, pertama karena diajukan oleh gabungan partai politik yang salah satu parpol pengusungnya telah bergabung dengan gabungan partai politik lain yang telah mendaftarkan bakal pasanhan calon (bapaslon) tertentu.
Yang ke dua, lanjut Ramlan, prinsipnya KPU tidak bisa menerima pengajuan dua nama bapaslon yang diajukan oleh partai politik (Parpol) yang sama. Baik parpol itu bergabung dengan parpol lain ataupun tidak.
” Hasil komunikasi KPU Purwakarta dengan KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat, adalah tidak membenarkan jika satu Parpol mendaptarkan dua bapaslon,” jelas Ramlan seraya menambahkan, parpol tidak bisa membatalkan SK persetujuan bapaslon yang telah didaftarkan ke KPU. ” Kami melaksanakan hal tersebut sesuai amanat regulasi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam pendaftaran paslon Rustandi-Didik terjadi perdebatan selama 5 jam antara paslon, tim hukum dan pendukung Paslon Rustandi-Dikdik Sukardi kontra KPU Purwakarta, hal ini terjadi pada hari terakhir pendaftaran bakal calon bupati/wakil Bupati di aula KPU Purwakarta. Lima anggota KPU harus adu argument dengan paslon, pimpinan Partai Gerindra, Hanura dan PKS, LO, serta timses Rustandi-Dikdik. (Dadi)