Ini Pemuda Asal Karawang Yang Diringkus Satuan Narkoba Polres Purwakarta
PURWAKARTA – Kurang dari 24 jam Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu,Jumat (19/1/2018).
Sesuai arahan Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani, menyatakan perang terhadap narkoba dan memberantas Sindikat narkoba hingga ke akar – akarnya. Selaku Kepala Satuan reserse narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo, menindaklanjuti arahan tersebut dengan sangat serius dan tidak main – main dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya.
Kondisi tersebut dibuktikan dengan terjun langsung memimpin penindakan atau penangkapan terhadap pelaku, baik pengguna maupun bandar narkoba. Sat Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan seorang pria di Gg. Masjid Al-Falah Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
“berawal dari masyarakat yang memberikan informasi kepada satuan res narkoba yang menjelaskan bahwa di Gg. Masjid Al-Falah Sadang, kerap dijadikan tempat transaksi penyalahgunaan narkoba,” ujar Heri ,Sabtu (20/1) di Purwakarta.
Atas laporan tersebut, Satres Narkoba melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Hari Kamis sekira pukul 22.30 WIB Anggota sat res narkoba melaksanakan observasi dan surveilence pada tempat – tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba .
“Pada Jumat, sekira pukul 01.30 WIB di Gg. Masjid Al-Falah RW 03 Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta terlihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan yang hendak menyimpan atau mengambil sesuatu,” ungkap Heri.
Melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan, bersama anggota sat res narkoba langsung bergerak mengamankan seorang pria yang mengaku bernama RA (25) pekerjaan Buruh lepas, warga Kampung Iplik Kelurahan Mekarjati,Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dibalut isolasi hitam didalam bekas bungkus salah satu merk rokok .
“Dari hasil pemeriksaan menurut pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan sabu dengan berat brutto 5,94 Gram tersebut dengan cara membelinya seharga Rp. 6.000.000,dari seseorang dengan inisial H (DPO) dibandung, kemudian sabu tersebut rencananya untuk dijual kembali,” terang Heri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka mendekam di Mapolres Purwakarta.Terhadap tersangka diterapkan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Gin)