Camat Akan Berikan Sangsi Bagi Yang Lambat Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat
PURWAKARTA – Camat Darangdan, Ade Sumarna mengatakan, pihak telah memberikan pembinaan terhadap aparat Desa Nangewer, Kecamatan Darangdan, karena telah membuka kantornya terlambat. Camat beralasan sebenarnya itu bukan terlambat hanya miskomunikasi, saat itu Kades Nangewer sedang menghadiri suatu acara di Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.
“Saya sudah langsung sidak dan memberikan pembinaan kepada desa tersebut, diharapkan ke depan tidak ada lagi di desa seperti itu,”tegas Camat Ade saat dimintai komentarnya oleh jabarexposeraya, Rabu (4/9) terkait keterlambatan aparat Desa Nangewer yang membuka kantornya, sehingga pelayanan masyarakatpun terhambat.
Menurutnya, tidak hanya memberikan pembinaan, pihaknya tak segan segan akan memberikan sangsi, jika terjadi lagi seperti itu di desa. ” Sangsinya mungkin saja bisa tidak akan dicairkan siltapnya,”kata Camat Ade.
Menyinggung jabatan Kades di Kecamatan Darangdan yang habis masa kerjanya, Camat Ade mengatakan, saat ini di Kecamatan Darangdan ada empat Kades yang masa bhaktinya habis, ke empat desa tersebut adalah Desa Darangdan, Desa Sadar Karya, Desa Negla Sari dan Desa Cilingga. ” Pada Kades yang kosong, kini di isi oleh Pejabat Sementara (PJS),”katanya.
Kepada ke empat PJS Kades di Kecamatan Darangdan, Camat Ade berharap, kinerja para PJS sebagai Kades bisa lebih ditingkatkan lagi, selain itu, PJS juga diharapkan bisa lebih meningkat pelayanan kepada masyarakat. ” Pelayanan kepada masyarakat dan kinerja seibagai PJS Kades harus lebih baik dari yang kemarin dan dari segi pembangunannya harus bertanggungjawab penuh,”pungkasnya.
Seperti diberitakan jabarexposeraya sebelumnya, Sejumlah warga Desa Nangewer Kecamatan Darangdan, Purwakarta mempertanyakan terlambatnya aparat kantor Desa Nangewer yang membuka kantornya, akibatnya wargapun yang akan mengurus urus administrasi terpaksa harus menunggu. (JER-03)