Purwakarta

Sewakan Aset Desa Untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kades Anjun Jadi Tersangka

Bagikan ke:


PURWAKARTA – Berawal dari lakukan penyelidikan dan di temukan Fakta fakta, berhasil diungkap dugan penyelewengan yang mengakibatkan kerugian negara, Satu Orang kepala desa Anjun Kecamatan Plered di tetapkan sebagai tersangka berinisil (AP), atas dugaan tindak pidana penyewaan tanah desa Anjun, Selasa (19/11)

“Kapolres Purwakarta AKBP Matrius menjelaskan, Tersangka Saat menjabat sebagai Kepala Desa Anjun Kecamatan Plered, telah menyewakan Tanah Kas Desa Anjun yang berlokasi di Kampung Anjun Rt 02/01 desa anjun seluas 4.440 M² dan lokasi di Kampung Cidadapan Rt 018/04 Seluas 3.371 M² Kepada PT. Wijaya Karya (PT. WIKA) untuk Pembuanga Tanah Merah (Disposal) Proyek KCIC dengan Harga Sewa Rp. 715.507.560 (Tujuh Ratus lima belas juta lima ratus tujuh ribu lima ratus enam puluh rupiah) ucap Kapolres Purwakarta saat Konferensi Pers, di Aula Pengabdian Mako Polres Purwakarta

Lanjut Kapolres Menerangkan, tanah itu di sewakan karena ada akte sewa menyewa, dimana tanah desa tersebut digunakan untuk penyimpanan sementara dari tanah merah untuk Proyek KCIC yang sekarang sedang berjalan

Jadi Kontraknya sejak bulan maret sampai dengan bulan juli, uang dari hasil sewa tanah tersebut tidak di masukan ke rekening desa melainkan ke rekening pribadi, dan uangnya di pergunakan untuk kepentingan pribadi bukan kepentingan desa ungkapnya

dengan tujuan agar uang hasil penyewaan tanah kas desa tersebut tidak menjadi uang desa dan dapat digunakan secara langsung, tanpa melalui prosedur, penggunaan anggaran pendapatan desa.

Uang hasil sewa digunakan tersangka untuk kepentingkan pribadi. diantaranya berangkat umroh ke tanah suci, renovasi rumah. dan untuk keperluan pribadinya, adapun uang sisa yang di kembalikan sebesar Kurang lebih 16 juta rupiah

Karena perbuatannya AP diancam pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dipidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah paling banyak 1 miliar rupiah,

Atas kasus tersebut, Kapolres mengimbau setiap kepala desa untuk mempergunakan jabatan, dana desa hingga aset desa sesuai fungsi dan peruntukannya.

“Kita tidak akan main-main dan terus akan monitoring seluruh kepala desa, terutama terkait dana desa dan aset desanya. Saya berharap tidak ada lagi seorang Kepala Desa yang seharusnya menjadi panutan warganya justru malah terlibat kasus Korupsi” pungkasnya. (boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.