Umum

2 Kades Incambent Di Pastikan Gugur Dalam Pencalonan Pilkades Serentak Karawang 

Bagikan ke:

KARAWANG – Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak kabupaten Karawang tanggal 21 Maret 2021 di ikuti 177 desa dimana selain balkades baru juga para kades incombent mencalonkan kembali.

Melirik ke persyaratan khususnya para incombent selain berkas salah satunya harus merapihkan yang ada tindak lanjut (TL) dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) saat di riksus AMJ tahun 2020 oleh team Insfektorat Karawang, namun dari sekian desa kades incambent yang akan mencalonkan kembali di beri waktu penyelesaiannya sampai batas waktu yang di tentukan tanggal 26 Januari 2021 masih ada beberapa kades yang belum menyelesaikan tindak lanjutnya dan di pastikan gugur dalam pencalonan kadesnya

Melengkapi pemberitaan, M.Rombi selaku Wakil Ketua I Apdesi Karawang di temui membenarkan masih ada beberapa kades sampai batas waktu ditentukan belum menyelesaikan TL nya diantaranya hal pajak dan temuan lainnya menurut infirmasi baguan TL insfektorat Karawang. Rabu (27/1/2021)

” Saya kemarin di kantor Insfektorat Karawang sampai tengah malam  ternyata masih ada beberapa kades yang belum menyelesaikan tindak lanjutnya sampai ketuk palu penutupan jam 22.00 wib penyelesaian tindak lanjut di mana harus ada penyelesaian keuangan yang di bayarkan tidak berupa jaminan fisik”. Katanya

Di tanya desa mana aja yang belum rampung tindaklanjutnya, Rombi mengatakan yang di ketahui desa Kutakarya, Pisangsambo, Kutamakmur dan Sekarwangi dan Bolang

” Dari 5 desa yang di pastikan kades incambent gugur di pencalonannya yakni desa Kutakarya dan Pisangsambo dan sisa desa lainnya belum ada kabar dari pihak Insfektorat dan DPMD Karawang”. Pungkasnya (fauzi-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.