JabarUmum

Kemenag Karawang Tutup Sementara, Pelaksanaan Ibadah Sholat Jum’at di Mesjid Al Fadilah

Bagikan ke:

KARAWANG, Jabarexposeraya.com –
Masjid Al Fadilah yang berada di dalam lingkungan Kementrian Agama (Kemenag) kabupaten Karawang yang biasa di pakai sholat Jum’at sementara waktu tidak bisa digunakan karena adanya surat edaran dari Bupati Karawang. Jum’at (5/2/2021)
Menurut salah seorang pegawai Kemenag Karawang mengatakan untuk sementara waktu masjid Al Fadilah tidak bisa di gunakan untuk pelaksanaan berjamaah sholat Jum’at namun untuk pelaksanaan sholat fardu lainnya bisa di gunakan
” Ya penutupan sementara sejak dua minggu kemarin kemungkinan penyebab mengingat adanya wabah pandemi covid-19 jangan sampai ada pegawai Kemenag Karawang terpapar wabah tersebut”. Pungkasnya
Hal senada di katakan Humas Kemenag Karawang, mengatakan terkait penghentian sementara pelaksanaan ibadah sholat Jum’at di masjid yang berada di dalam lingkungan kantor Kemenag Karawang sebagaimana ada di pengumuman sesuai edaran Bupati tentang PPKM dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 dan menghindari kerumunan
” Kalau pelaksanaan sholat Jum’at jemaahnya banyak selain besar pegawai kantor bahkan dari luar juga ada akan tetapi untuk sholat selain itu masih bisa dilaksanakan”. Ujarnya. (fauzi/02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.