Pendidikan

Selain Perizinan Lembaga Paud Baru Memiliki Luas Tanah Dan Bangunan Yang Di Tentukan

Bagikan ke:

KARAWANG – Dalam mendirikan lembaga pendidikan anak usia dini (paud) mulai tahun 2020 mengacu pada aturan persyaratan baru berbeda dengan aturan tahun sebelumnya salah satunya memiliki luas tanah sekitar 120 meter persegi, hal itu diungkapkan Juhdiana selaku Kasi Paud kabupaten Karawang belum lama di temui

Juhdiana kelengkapan persayaratan lainnya juga harus di penuhi seperti izin berusaha, izin prinsip, izin operasional di pelayanan satu atap karena jika tidak terpenuhi maka lembaga paud tersebut tidak akan mendaptakan rekom dari Disdik dan tidak mendapatkan bantuan BOP dari pemerintah

“Jika ada yang baru mendirikan setelah pengelolanya mengisi syarat efektif melalui aplikasi di online kami datang ke lokasi untuk melihat kebenarannya dan persyaratan lainnya”. Ucap Juhdiana

Harapnya untuk lembaga paud baru agar di penuhi syarat mutlaknya sehingga bisa di keluarkannya rekom dari Disdik. (e.fauzi-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.