Hak Pilih Pemilihan Kades Antar Waktu Desa Sindangkarya Sebanyak 5 Orang Tokoh Masyarakat
KARAWANG – Pembentukan dan pelantikan panitia pilkades kades antar waktu Desa Sindangkarya kecamatan Kutawaluya tadi hari telah di sepakati , terbentuk 7 orang panitia pilkades tersyahkan Ketua panitia Hoer, Sekretaris Parhan , bendahara Jalal untuk anggota Ahmad Hilal Hariri, Dede Ansori, Maman dan Sihabudin. Jum’at (12/2/2021)
Ketua BPD Sambas mengatakan kerja panitia dari mulai tanggal 15 Pebruari 2021 di hitung 11 hari kerja , yang mana pekerjaan mereka membentuk musayawarah dusun untuk memilih tokoh masyarakat 5 orang termasuk RT
” Ya wilayah Desa Sindangkarya memiliki 4 Dusun dan 12 RT yang ada maka panitia harus mendapatkan hak pemilih kades antar waktu tersebut sebanyak 5 orang tokoh masyarakat, setelah batas waktu tanggal 26 Pebruari daptar 5 orang pemilih untuk di evaluasi oleh BPD dan di lanjutkan acara pengesyahan pemilih Sambungnya,untuk menjaring tokoh masyarakat sesuai kretiriea yang di ajukan oleh RT. (fauzi-02)