Komisi D DPRD Kabupaten Cilacap Melakukan Kunjungan Kerja Ke Desa Gandrungmanis
Cilacap, Jabarexposeraya. – Komisi D DPRD Kabupaten Cilacap melakukan kunjungan Kerja ke Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu dengan tujuan untuk mendengarkan keluhan dari masyarakat khususnya Bumdes Jaya Mukti Desa Gandrungmanis, Kamis (10/02/22).
Dalam kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Cilacap Didi Yudi Cahyadi danb 11 Anggota Komisi D lainnya. Hadir dalam acara tersebut Dinas Dispermades Kabupaten Cilacap dan Camat Gandrungmangu.
Suheri memaparkan Kunjungan Komisi D pada hari ini untuk melihat langsung dan mendengarkan kendala serta perkembangan Bumdes yang ada di Desa Gandrungmanis, di mana Bumdes sesuai fungsinya sebagai sarana pemberdayaan masyarakat serta membuka lapangan kerja untuk mengsejahterakan masyarakat khususnya di desa tersebut.
Bumdes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa, menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desa dapat mendirikan badan usaha sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa.
Dalam Penjelasannya Direktur Bumdes Jaya Mukti Muslichudin memaparkan Company Profile berdirinya Bumdes dari masa ke masa hingga Penyertaan Modal awal senilai 25 juta yang di anggarkan oleh desa melalui Anggaran DD hingga saat ini.
Muslichudin menyampaikan beberapa harapan dan program kedepan yang di sampaikan kepada Komisi D, terkait pengembangan pemberdayaan untuk mengangkat bagaimana Bumdes yang la kelola saat ini bisa lebih maju dengan menggali beberapa terobosan usaha baru, maka guna tujuan tersebut tentunya membutuhkan permodalan.
Maka, lanjutnya berharap agar melalui Komisi D bisa memberikan kuncuran Anggaran melalui Pokir (Pokok Pikiran) guna keberlangsungan Usaha Bumdes Jaya Mukti khususnya.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Cilacap Didi Cahyadi mengatakan, Komisi D mendorong apa yang menjadi tujuan Bumdes, sepanjang bisa menambah pendapatan asli desa dari Bumdes yang di kelola, Bumdes sebagai pelaku usaha di desa dan berkewajiban mendorong pemberdayaan masyarakat yang mandiri.
” Ciptakan lapangan kerja, tanamkan kemandirian Bumdes sebagai percontohan dalam pengelolaan, baik keuangannya maupun sumber daya alamnya, Desa semakin maju dan mengangkat perekonomian warga,” tegas Didi Cahyadi.
Dari pihak Dispermades berkewajiban akan melaksanakan pendampingan dan pengawasan, dan usulan permodalan hendaknya wajib menyertakan proposal sebagai bahan analisis.
Dengan badan hukum yang kuat tentunya Bumdes akan bisa merambah dalam pengerjaan sarpras di desa, jadi Bumdes bukan hanya mengelola kebutuhan masyarakat di bidang ketahanan pangan.(Nover).