Jabar

Masyarakat Desa Jatimulya – Pedes Menyambut Baik Adanya Program PTSL

Bagikan ke:

KARAWANG |Jabarexposeraya – Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah bagi Masyarakat, pemerintah Pusat melalui kementrian agraria dan tata ruang RI menerbitkan program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap).

Dan Desa Jatimulya Kecamnatan Pedes Kabupaten Karawang mendapatkan program bantuan tersebut, mereka menyambut baik dan bisa bernafas lega karena dengan hadirnya program PTSL ini, di wilayah Desa Jatimulya tidak ada permasalahan atau konflik masalah tanah.

”Alhamdulillah Masyarakat Desa Jatimulya sendiri sangat gembira dan antusias dengan adanya program PTSL ini dengan harapan bisa memberikan kepastian hukum tentang hak atas tanah yang dimiliki masing masing warga Jatimulya ”,Kata H. Ato Furtoni SE selaku Kades Desa Jatimulya.

“Desa Jatimulya Sendiri awalnya mendapatkan Kouta 750 bidang namun ada pengurangan sehingga saat ini hanya mendapatkan Kuota sebanyak bidang dan jumlah pemohon atau berkas yang masuk ke panitia sebanyak 100 bidang, tambah Kades tampan ini.

Pembentukan panitia Program PTSL di tahun 2022 melalui Musyawarah yang di laksanakan di balai Desa Jatimulya ada seluruh panitia berjumlah 10 orang.

Pemilihan semua anggota pokmas sudah di sepakati oleh semua anggota musyawarahdan dan di harapkan semua anggota panitia PTSL berperan aktif dalam setiap tahapan kegiatan PTSL mulai dari penyuluhan, pengukuran, pengumpulan kelengkapan data kepemilikan, sampai nanti terbitnya sertifikat”, Ujar pria yang ramah ini.

Lanjut H. Ato Furtoni Dengan adanya program PTSL ini dapat mengentaskan program Presiden RI, dengan begitu status tanah Masyarakat Indonesia khusus nya masyarakat Jatimulya jelas sesuai hukum. (Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.