Kades Kedung Jeruk Bantah Lakukan Pungli Program PTSL
Karawang – Jabarexposeraya, Kepala Desa (Kades) Kedung Jeruk Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang membantah jika dikatakan melakukan pungtuan liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Pungutan yang dilakukan pihak desa sudah sesuai arahan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Desa Kedung Jeruk H. Rakman mengungkapkan, pihaknya telah mengkonfirmasi warganya dengan mengatakan pihaknya dipungut Rp1 juta untuk program PTSL. Menurut Rakman itu tidak ada, karena pihaknya telah mengintruksikan kepada pantia PTSL di tingkat RT tidak melakukan pungutan.
“Tidak ada pungutan sebesar itu. Kami mengikuti aturan sesuai instruksi BPN,” tegas Rakman kepada jabarexposeraya.
Kades Rakman juga menghadirkan semua ketua RT Desa Kedung Jeruk , beserta Kadus dan ketua serta bendahara panitia PTSL tingkat desa untuk mengklarifikasi kepada media jika tidak ada pungli PTSL di desanya. Kades berani menjamin kepada semua warganya, jika ada oknum yang melakuan pungli PTSL ini untuk langsung melapor kepada pihak yang berwajib.
“Saya sudah sampaikan kepada warga agar melaporkan kepada pihak berwajib jika ada pungli PTSL di Desa Kedung Jeruk”, tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah pusat mengambil kebijakan untuk menggratiskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sementara melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri desa boleh memungut Rp 150 ribu untuk biaya patok, materai dan operasional aparat desa. (Red)