Hukum

Diduga Menghina Dan Melecehkan Profesi Wartawan, Oknum Kades Gebangjaya – Cibuaya Di Polisikan.

Bagikan ke:

 

Karawang, Jabarexposeraya .- Sejumlah wartawanyang tergabung dalam beberapa organisasi wartawan,di Kabupaten Karawang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karawang untuk melaporkan seorang oknum Kepala Desa Gebangjaya Kecamatan Cibuaya Senin, (29/02/2022).

Laporan yang dibuat oleh rekan wartawan di Karawang ini adalah terkait dugaan Penghinaan dan pelecehan terhadap profesi Wartawan yang di lakukan oleh oknum Kades Gebangjaya beberapa waktu lalu.

Beberapa hari yang lalu sebelum pembuatan laporan polisi, upaya damai antara kedua belah pihak telah dilakukan. Proses mendamaikan oknum Kades Gebangjaya dan awak media dimediasi oleh Ketua IKD (Ikatan Kepala Desa) dan upaya perdamaian secara kekeluargaan yang dihadiri juga oleh Ketua IKD Kecamatan Cibuaya, Orang tua Kades Gebangjaya, Pihak Polsek Cibuaya dan perwakilan dari Kecamatan Cibuaya.

Namun sangat disayangkan justru Oknum Kades Gebangjaya tidak dapat hadir dengan alasan keluar kota sehingga gagal menghasilkan kesepakatan damai.

Saat dimintai keterangannya usai membuat laporan, Ujang selaku perwakilan dari awak media secara tegas menyampaikan bahwa benar dirinya bersama beberapa rekan wartawan terlah membuat laporan ke Polres Karawang.

“Benar, saya telah melaporkan Oknum Kades Gebangjaya ke SPKT Polres Karawang Karena yang bersangkutan telah menghina profesi saya sebagai wartawan dengan kata kata memprovokasi melalui voice note,” katanya.

Dijelaskan, juga bahwa pihak Polres Karawang telah menerima laporannya dan akan memberikan panggilan untuk tiga hari kedepan.

Sementara itu, Pimpinan Umum Media Jabarexposeraya, Rian Hidayat saat ditemui media ini membenarkan bahwa pihaknya bersama beberapa wartawan antar organisasi telah membuat laporan ke Polisi terkait hal tersebut. “Kita akan lihat perkembangan selanjutnya, kami dari Redaksi Jabarexposeraya juga sudah mempersiapkan beberapa orang pengacara untuk mengadvokasi kasus ini.”Kata Rian  seraya menambahkannya ini menyangkut marwah dan harga diri wartawan yang bekerja sebagai kontrol sosial, sebagaimana diatur dalam UU Pers dan kode etik jurnalistik.

Lanjut Rian, saat mengetahui kasus ini menyatakan sangat menyayangkan jika masih ada pihak yang mendiskreditkan wartawan. “Sesama warga bangsa, apalagi sesama suku bangsa, lebih spesifik lagi sesama orang Karawang seharusnya saling menghargai, saling menghormati, saling menjaga marwah sesama anggota keluarga besar Karawang bukan saling membenci, saling dengki, saling memaki dan mencelakakan satu dengan lainnya. Saya sangat prihatin melihat fenomena itu,” kata Rian.

Terkait pelaporan yang sudah dilakukan oleh rekan rekan wartawan ke Polres Karawang Rian mendesak agar pihak Polres Karawang melakukan tugasnya secara profefsional, tidak terpengaruh oleh hal-hal yang akan mempengaruhi pelaksanaan tugasnya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, serta sebagai aparat penegak hukum.

“Saya meminta dengan hormat agar Polres Karawang yang menerima laporan dari Teman teman awak media ini dapat diproses sesegera mungkin sesuai aturan hukum yang berlaku. Polisi harus bekerja profesional. (Lalan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.