Umum

Tidak Pernah Kibarkan Bendera Merah Putih, Kades Kuta Ampel Susah Di Mintai Konfirmasi Diduga Alergi Wartawan

Bagikan ke:

 

Karawang, Jabarexposeraya. – Kantor Pemerintahan Desa (Pemdes) di Kabupaten Karawang diminta untuk mengibarkan dan memasang bendera merah putih.

Namun, ironisnya kantor Desa Kuta Ampel Kecamatan Batujaya Karawang, tidak memasang Bendera sama sekali. Selain perkantoran pemerintahan, kita juga berharap kepada kantor desa yang ada di Kecamatan Batujaya dapat ikut mengibarkan bendera merah putih berdasarkan aturan Pemerintah. Senin (14-03-2022)

Iwan Setiawan selaku pemerhati Pemerintahan menjelaskan, pemasangan bendera sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Sehingga seluruh bentuk kantor pemerintahan wajib mengikuti aturan dalam undang-undang. Serta bagi yang mengeyampingkan maka bisa dikenakan sanksi berupa kurungan.

Ia mengharapkannya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD) dapat menyurati pemerintahan desa untuk ikut mengibarkan bendera merah putih kesehariannya.

Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan. Pada pasal 30 ayat 3 huruf A dijelaskan bahwa dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum. Pidana berupa kurungan badan 1 tahun dan denda Rp 100 juta. Bagi yang tidak mengindahkan aturan dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2009. Sehingga memberikan pemahaman kepada instansi di Kabupaten Karawang mengenai Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, agar bisa lebih memahami.

“Kedepan hal ini dipastikan tidak akan terulang lagi di lingkungan Pemdes di Kabupaten Karawang yang khususnya desa Kuta Ampel kecamatan Batujaya diharuskan memasang bendera.” Ujar Iwan

Sampai berita terbit, Kades Kuta Ampel tidak dapat ditemui, beberapa kali media Jabarexposeraya berkunjung ke kantor desa untuk melakukan konfirmasi namun kades selalu tidak ada di tempat. Terkesan Kades Kuta Ampel alergi wartawan. (lalan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.