Tower diduga di Bangun Tanpa Izin
Cilacap, Jabareksposraya.com .-Masyarakat RT 01 dan RT 02 Sangat menyayangkan sifat arogansi Ketua RT 01 RT. 02 dan Ketua RW 03, Mereka selama ini dijadikan sebagai panutan untuk warganya, namun hanya dengan iming-iming uang mereka dibutakan dengan kewajibannya. Pasalnya mereka memberanikan diri memberikan izin dan menandatangani surat izin lingkungan tanpa adanya sosialisasi terhadap warganya terkait pembangunan Tower di permukiman Warga Padat Penduduk.
Menurut keterangan salah satu warga Sudi menyampaikan, bahwa pembangunan Tower yang sedang berlangsung diteras rumah Ketua RW 03 saat ini kurang lebih 50M meter dari rumahnya belum ada Izin warga, bahkan diduga adanya manipulasi data warga yang menandatanganin, yang seharusnya berhak memberi izin dan menandatanganin Surat Persetuan Warga Dalam Radius tersebut adalah warga RT 01,RT02 dan sebagian warga RT06 yang berdekatan, ungkapnya. Senen, (13/06/2022).
Lanjut Sudi menyampaikan, dalam Surat Persetujuan Warga dalam Radius tersebut ada warga RT.04 yang notabenenya mereka dalam radius 500-600 meter dari lokasi pembangunan tower saat ini. Sementara orang yang hanya berbatasan Tembok rumah dengan lokasi dibangunnya Tower tidak dimintain Izin persetujuan sama sekali.
“Teganya Ketua RT dan Ketua RW telah dibutakan oleh uang, mereka tidak memikirkan dampak Lingkungan yang padat penduduk, Mereka tega secara tidak langsung akan mempersulit warganya sendiri dengan pelan pelan”, ungkap Sudi dengan geram.
Beberapa media ini mendatangin Lokasi Pembangunan Tower tersebut, dan melihat langsung Gang yang sehari hari Warga lewatin sepanjang menuju rumah Ketua RW ditutup total dan dipenuhin dengan Tiang tiang Tower yang akan didirikan nantinya.
Sesampainya dikediaman Ketua RW 03, terlihat Bangunan Sudah dimulai dikerjakan dimana pembangunan Tower persis di depan teras rumah Ketua RW 03, namun ada beberapa dugaan keraguan atas berdirinya tower tersebut di antaranya tidak terlihatnya berdiri plang surat izin berdiri tower. Juga terkait Penyedotan Air dibawah Tanah yang saat ini sedang berlangsung.
Untuk memperoleh kepastian apakah pembangunan tower sudah sesuai aturan yang ada, media bertanya kepada Ketua RW, apakah pembangunan yang saat ini dikerjakan depan rumah pak RW sudah ada Izin Resmi dari Pemerintah Kab. Cilacap terkait Pembangunan Tower di permukiman warga yang sangat padat penduduk? Jika sudah ada Izin dimana Plang nya, dan Izin terkait Penyedotan Air dibawah Tanah yang saat ini sedang berlangsung? Jawab Ketua RW hanya terdiam sesaat sembari menyampaikan ke Media ini silahkan temuin Nawa selaku Ketua RT 04 yang mengurus pembangunan Tower ini, Ungkapnya.
Awak Media kembali bertanya kepada Ketua RW apa pernah diadakan sosialisasi atau kordinasi dengan warga RT 01 dan RT 02 atau kepada warga disekitar berdirinya tower terkait adanya pembangunan Tower ini? Ketua RW hanya terdiam tanpa memberikan jawaban apa pun. Padahal Sosialisasi warga sangat penting sekali dalam hal dan ini, supaya tidak menimbulkan Konflik.
Pada hari yang sama Media ini mendatangi rumahnya Nawa selaku Ketua RT. 04, dan mempertanyakan terkait Izin Surat Persetuan Warga Dalam Radius, dan IMB dari Pemerintah Kab. Cilacap terkait Pembangunan yang saat ini sudah dimulai pengerjaannya?
Dari keterangan Nawa menyampaikan kepada media ini bahwa pembangunan Tower tersebut hanya warga yang radius 20 meter saja yang dimintain tanda tangan dan nama-nama yang sudah tertera dalam Persetuan ini yang menjadi acuan kita untuk meminta surat rekomendasi ke dinas Diskominfo Kab. Cilacap, adalah orang yang ada dalam radius 20 meter tersebut.
Sembari Nawa menunjukkan ke Media ini adanya Surat yang dikeluarkan oleh Diskominfo Kab. Cilacap, saat media ini membaca isi dari surat tersebut hanya sebatas rekomendasi, bukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Lanjut Nawa terkait perizinan masih dalam proses pengurusan, cuman kita memulai dulu pembangunannya, ungkap nawa mengakhiri pembicaraan. (Nover)