Jabar

Surat Persetujuan Warga Tidak Dijadikan Acuan Untuk Dikeluarkannya Surat Rekomendasi

Bagikan ke:

Cilacap, jabarexposraya.com – Pembangunan Tower di lingkungan RT.01 RW. 03 semakin memanas, pasalnya selain tidak adanya sosialisasi ke warga juga diduga Izin tidak ada.

Dalam keterangannya beberapa waktu lalu “Nawa” menyampaikan ke awak media bahwa Pembangunan Tower di RT.01 RW.03 sudah memiliki Rekomendasi dari dinas Diskominfo Kab. Cilacap yang dikeluarkan pada tanggal (6/6/2022).

Berdasarkan informasi tersebut Awak media menghubungin Kepala Dinas Diskominfo Kab. Cilacap Drs. M. Wijaya, MM (24/6), melalui pesan WhatsApp Awak media meminta waktu untuk ketemu mengkonfirmasikan terkait kebenaran informasi bahwa telah dikeluarkan surat rekomendasi pembangunan Tower di lingkungan RT. 01 RW.03 yang padat penduduk tersebut, dalam pesan singkat Wijaya merekomendasikan untuk menemui Bidang Dua ketemu Topan atau Rahman.

Pada hari yang sama Awak media langsung menemui Rahman diruang kerjanya, dan awak media ini menyampaikan tujuan kedatangan mereka berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Diskominfo, Terkait Surat Rekomendasi yang sudah dikeluarkan.

Rahman menyampaikan dengan Tegas “Membenarkan informasi yang beredar bahwa Surat Rekomendasi pembangunan tower di permukiman warga padat penduduk tersebut sudah dikeluarkan pada tanggal (6/6/2022). Dikeluarkannya surat rekomendasi tersebut berdasarkan pertimbangan pertimbangan yang ada dan sudah sesuai prosedur” ungkapnya.

Lanjut media ini bertanya, Apakah Surat Izin Persetujuan Warga dalam radius dibangunnya Tower ini sebagai Acuan untuk dikeluarkannya Surat Rekomendasi pembangunan tower, jawab Rahman “ya”. Dan media ini mencoba meminta lihat surat izin persetujuan warga tersebut.

Begitu dikagetkan awak media ini ketika Rahman menunjukkan surat Persetujuan Warga tersebut, media ini melihat dengan jelas semua tanda tangan warga hasil scanner dan tidak memiliki asli atau tinta basah stempel tanda tangan baik RT , RW, Kelurahan Tegalreja, dan stampel basah Kec. Cilacap Selatan. Dan media ini meminta kepada Rahman untuk mengambil foto surat persetujuan warga tersebut dan di izinkan.

Setelah media ini ambil foto, media mencoba menunjukkan data Asli dari surat persetujuan warga dalam radius, yang diberitahukan Nawa kepada media beberapa waktu lalu saat konfirmasi. Rahman kaget adanya perubahan nama nama warga yang menandatanganin surat tersebut.

Sore harinya media ini menghubungin Rahman melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa dari data yang Rahman tunjukkan tadi diruang kerjanya media ini menduga adanya Manipulasi data, dan sekaligus media ini menduga data yang ada di Diskominfo yang diberikan perusahaan untuk pengajuan Surat Rekomendasi media ini menduga bahwa itu hasil scanner.

Jawab Rahman Ya, tapi sebetulnya persetujuan warga tidak termasuk persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi dari DISKOMINFO, Bisa dilihat Pasal 16 Perda Cilacap No.1 Tahun 2017.

Lanjut media ini bertanya kembali jika demikian Surat Rekomendasi Pembangunan Tower bisa dikeluarkan tanpa harus memperhatikan aturan Perda Cilacap No. 1 Tahun 2017 Pasal 16 ayat 3 poin e dengan bunyi seperti dibawah Ini ;

Pasal 16
(3) Setiap pembangunan menara
telekomunikasi wajib memiliki izin
meliputi :
a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Menara Telekomunikasi;
b. Izin Gangguan (HO);
c. Memiliki Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan
Pemantauan
Lingkungan Hidup (SPPL);
d. Izin Operasi Menara
Telekomunikasi; dan
e. Persetujuan dari warga sekitar
dalam radius sesuai dengan
ketinggian menara; dan seterusnya.

Rahman hanya membaca pesan tanpa menjawab satupun pertanyaan diatas.

Nover

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.