Jabar

Dalam Satu Malam, Polres Indramayu Tangkap 2 Pengedar Sabu

Bagikan ke:

INDRAMAYU – Dua tersangka pengedar Narkoba jenis sabu siap edar, ditangkap Jajaran Satres Narkoba Polres Indramayu.

Kedua tersangka di ciduk ditempat lokasi berbeda dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu siap edar.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri Nurcahyo membenarkan, dalam satu malam telah menangkap dua orang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Dua orang tersangka tersebut berinisial, A S alias RT ditangkap di jalan raya Jayalaksana Kedokan bunder kabupaten Indramayu.
Kemudian D Alias C ditangkap, di Jalan Raya Desa Tunggul Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu.

” Ke dua orang tersangka didapati barang bukti narkoba jenis sabu,”ungkapnya, Selasa,(19/7/2022).

Heri menegaskan, kami serius memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Indramayu. Karena barang haram tersebut ditengarai dapat memicu tindak kriminal.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UUD RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya
(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.