Jabar

Polres Indramayu Amankan Ratusan Botol Miras Tanpa Izin di HUT RI Ke 77

Bagikan ke:

INDRAMAYU, jabarexposeraya.com,- Antisipasi tindakan kriminal yang disebakan mengkosumsi Miras, di HUT RI yang ke77, Satres Narkoba Polres Indramayu melaksanakan giat operasi minuman keras beralkohol tanpa ijin

Dalam operasi ini ratusan botol miras tanpa izin berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Indramayu dari 3 rumah yang ada di dua kecamatan yakni Kecamatan Indramayu dan Kecamatan Juntinyuat

Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif. SH, melalui Kasat Res Narkoba AKP Heri Nurcahyo. SH, menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan adalah minuman keras jenis ciu dan itu hasil dari tiga penjual minuman keras beralkohol tanpa ijin.

“Waktu pelaksanaan operasi dilakukan pada hari Rabu, 17 Agustus, 2022, dengan waktu yang berbeda, pertama sekira jam 16.40 WIB, terus pukul 17.45 WIB dan yang terakhir sore hari sekitaran pukul 18.20 WIB, di tiga tempat yang berbeda” ucap, Heri.

“Barang yang diamankan dari tiga penjual miras tanpa ijin, masing masing, JPS, 35 plastik jenis tuak, kecamatan Indramayu, TN, 50 botol jenis ciu, kecamatan Indramayu dan W, 150 miras jenis ciu, kecamatan Jatinyuat. Jumlah total barang bukti 235 (dua ratus tiga puluh lima) botol miras jenis tuak dan miras jenis ciu” Ungkapnya.

“Modus operandi yang dilakukan pembeli datang langsung ke toko dan kerumah penjual dan si penjual menyimpan sebagian minuman keras didalam toko dan didalam rumah, penjualan minuman keras beralkohol tanpa ijin bisa dikenakan pasal 204 ayat (1) KUHP JO Perda Kabupaten Indramayu No 15 2006 pasal 7 tentang larangan minuman keras, perubahan atas Perda kabupaten Indramayu No 7 tahun 2005 tentang pelarangan minuman beralkohol.” Pungkas Heri

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.