Purwakarta

5 Pelaku Curat Diringkus Satreskrim Polres Purwakarta

Bagikan ke:

PURWAKARTA, jabarexposeraya.com – Satreskrim Polres Purwakarta berhasil meringkus lima kawanan Pencuri  Dengan Pemberatan (Curat) yang kerap beraksi  di wilayah Purwakarta,  Subang, Karawang, Cilegon, Cikarang, Bekasi dan Jakarta.

Kelima pelaku yang berhasil diamankan yakin MT (33) warga Kabupaten Karawang, RT (24) warga Kota Deli Serdang, Sumatera Utara, MMS (27) warga Kabupaten Bekasi, HS (34) warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara dan AJS (35) warga Kabupaten Bekasi.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, saat menerima laporan dari masyarakat Tim Satreskrim Polres Purwakarta langsung meluncur ke lokasi kejadian. Pelaku sudah sempat menjalankan aksinya dan masuk kedalam toko, namun aksi mereka diketahui pemilik toko.

Setalah itu, lanjut Edwar, tim yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang menggunakan mobil toyota avanza warna abu-abu.

“Saat itu dibagi tim untuk melakukan pencarian mobil yang digunakan pelaku. Kemudian sekira pukul 03.00 WIB dini hari, di Kampung Rawa Munjul Jaya Kabupaten Purwakarta, Tim mencurigai mobil yang mirip digunakan pelaku. Setalah dihampiri para pelaku tersebut melarikan diri dan aksi kejar-kejaran pun terjadi,” ucap Edwar, Rabu (14/9/2022).

“Saat dihampiri petugas untuk diamankan, salah satu pelaku mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan ada juga yang mengeluarkan senjata tajam. Petugas sempat memberikan peringatan, tak diindahkan oleh terduga pelaku, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, menembak kaki salah satu pelaku yang memegang senjata api rakitan,” ucap Kapolres.

Edwar juga mengatakan, dalam melancarkan aksinya, para pelaku melakukan hunting sepanjang jalan dengan Target Showroom kendaraan motor, Toko Onderdil, Toko Baju, Toko Sembako dan minimarket.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak gembok dan pintu rolling door menggunakan gunting beton, linggis dan kunci leter T yang sudah di modifikasi. Para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kendaraan roda empat yang di sewa atau rental.”  Ungkapnya.

“Kalau aksinya diketahui, pelaku kerap melakukan aksi kekerasan terhadap korbannya. Kini para pelaku diamankan di Mapolres Purwakarta guna proses lanjut. Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.”  Pungkasnya.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.