JabarPurwakarta

Banggar DPRD Purwakarta Audit Aset Pemda. Pengamat : Itu Bukan Tugas Banggar DPRD

Bagikan ke:

PURWAKARTA, jabarexposeraya.com – Sejumlah masyarakat mempertanyakan kedatangan para legislator DPRD Purwakarta yang tergabung dalam Badan anggaran (BANGGAR) DPRD Purwakarta. Pasalanya dalam surat yang diterima Pemda Purwakarta surat kunjungan kerja nomor surat HM.04.02/1201/ DPRD yang bersipat Segera yang di tandatangani oleh ketua Banggar sekaligus Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi.

Menilai Ada kejanggalan dalam Kunjungan kerja yang dilaksanakan Banggar DPRD purwakarta awak media menelusuri tentang aturan tugas dan pungsi badan anggaran DPRD purwakarta.

Dalam Surat Keputusan DPRD Purwakarta Nomor : 171.1/Kep.20-DPRD/2020 Tentang Rencana Kerja DPRD Purwakarta mengatakan. Dalam Surat tersebut di nomor 4 (empat) menyebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas dan wewenang.

a. Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Bupati tentang rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten ditetapkan
b. Melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan Komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan KUA dan PPAS
c. Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan Raperda tentang APBD, Raperda tentang perubahan APBD dan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
d. Melakukan penyempurnaan Raperda tentang APBD, Raperda tentang perubahan APBD dan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bersama tim anggaran Pemerintah DaerahKabupaten
e. Melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten terhadap rancangan KUA serta rancangan PPAS yang disampaikan oleh Bupati;
dan f. Memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.

Aktvis sekaligus Pengamat dan Pemerhati Purwakarta Nurhadi Cns M saat di konfirmasi membenarkan aturan itu bahwa semua AKD dan Badan sudah ditetapkan tugas dan wewenangnya.

“Jadi gak ada tugas banggar untuk lakukan kunker monitoring ke Pemda, adapun yang bisa melaksanakan monitoring itu adalah AKD yaitu Komisi – Komisi,” Ucapnya

Lanjut Nurhadi, yang jadi pertanyaan ini Ketua Banggar faham akan regulasi atau tidak, apa hanya pesanan dari seseorang ?

“Mereka faham regulasi gak, apa jangan jangan ada yang memerintahkan,” tanya Nurhadi keheranan

Di tempat terpisah anggota banggar yang enggan disebutkan pun merasa heran atas keputusan ketua nya yang memutuskan untuk melaksanakan kunjungan kerja ke Pemda Purwakarta.

“Kami pun heran, makanya kami gak mau hadir karena kami menilai ini kegiatan yang ngada ngada yang tidak jelas dasarnya, selain itu kami pun menilai kunker itu bukan tugas dan kewenangan kami,” ucapnya.
(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.