JabarPurwakarta

Direktur Pusat Studi Konstitusi Politik Hukum Dan Peradilan Dr Muchtar HP Sebut Mengalihkan DBH itu Melanggar Undang-undang

Bagikan ke:

PURWAKARTA, jabarexposeraya.com – Menyikapi polemik soal kasus DBHP, harus dilihat dulu dasar hukumnya. Pada tahun 2016 dan 2017 apakah pembagian DBHP itu diputuskan bersama atau tidak antara Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran DPRD. kalau hal itu dilakukan melalui putusan bersama namun tidak dijalankan oleh Bupati saat itu jelas ini ada pelanggaran.

Direktur Pusat Studi Konstitusi, Politik Hukum & Peradilan,  Doktor  Muchtar. HP S.H., M.H. menyebutkan, Pemkab dan DPRD harus jujur dalam kasus DBHP tahun 2016 dan 2017  itu diputuskan bersama oleh Banggar di DPRD bersama Pemkab atau tidak.Banggar harus jujur.

“Itu dasar hukum nya dulu dilihat gitu loh dan kalau memang sudah ada kajian dari pakar hukum dan ditemukan adanya unsur kelalaian Bupati saat itu laporkan saja langsung ke KPK atau ke Kejaksaan. Kalau itu sudah memenuhi delik hukumnya. Tentu ada 2 alat bukti,” Kata Dr Muchtar. HP. Minggu (10/12).

Menurut Muchtar HP, salah juga kemarin Sekda mengatakan bahwa ini ada tanggung jawab pemerintah daerah, ya pemerintah daerah itu kan pimpinan nya, karena bupati itu bukan hanya sebagai kepala pemerintahan tetapi dia juga kepala daerah.

“Coba upayakan  bicara juga dengan anggota DPRD atau anggota banggar, kan terbelah nih, ada yang pro Anne ada yang pro Dedi, Itu diputuskan atau tidak misalnya keputusan untuk desa itu seluruhnya anggarannya itu DBH itu adalah 5 Milyar, maka anggarannya kan sudah dilihat berarti kan uang nya ada, kenapa nunggak?, nah ada 2 pertanyaan, apakah itu dikorupsi atau itu dialihkan ke pembangunan yang lain dalam rangka pencitraan,” Ungkapnya.

Dikatakan Muchtar HP,  kalau itu dialihkan untuk.kegiatan lain maka jelas melanggar  Undang Undang, kecuali itu diskresi.  Contoh dulu anggaranya untuk digunakan apa untuk apa, ternyata dibikin patung di cianting itu jelas tidak boleh, kecuali diskresi ada bencana alam duit yang ada kas daerah  digunakan untuk kepentingan menolong bencana alam itu diskresi.

Dijelaskan Muchtar Hp, diskresi itu hak keputusan dari seorang kepala daerah yang melanggar hukum tapi dilakukan untuk kepentingan rakyat, jadi dia imun terhadap hukum, imun terhadap tindak pidana, ada kekebalan dia disitu. Muchtar HP juga meminta dibuka kembali hasil LKPJ Bupati pada tahun 2016 dan 2017.

Disinggung soal dana DBHP tidak dibayarkan sampai 2 tahun berturut turut, Justru Muchtar HP mempertanyakan uangnya dikemanakan, ” kalau sudah tau anggaran nya sudah ada tetapi itu tidak di bayarkan, kemana uang itu, makanya di rapat banggar itu harus dilihat hasil rapat banggar nya, itu kan ada item-item tata kelola keuangan nya, terus yang ditanya. Jangan lantas memangil misalkan aming memberikan pendapat, sekda yang dulunya badan perencanaan ketika Dedi waktu itu jadi bagian perencanaan anggaran waktu Dedi jadi bupati, itu jadi perang opini”Pungkasnya.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.