Sidang Gugagatan Cerai Ambu Anne. Pengamat : Prihatin Jika Ada Oknum Hakim PA Bisa Dipengaruhi Untuk Kepentingan Sesuatu
PURWAKARTA, jabarexposeraya.com – Ditundanya kembali sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi, Rabu (28/12) menunjukkan adanya sesuatu yang perlu menjadi pertanyaan besar. Terutama tidak konsistennya Majelis Hakim atas teguran terhadap tergugat pada sidang sebelumnya.
Majelis Hakim Pengadilan Agama yang memimpin persidangan atas gugatan cerai yang disampaikan diduga masuk angin. Fakta itu terungkap, baik dalam sikap maupun pendapatnya yang kerap berbeda dengan yang Majelis Hakim lainnya.
” Jika pendapatnya objektif tidaklah masalah, namun apabila karena sesuatu. Hal ini patut dicurigai, dan apabila perilakunya mengarah pada pelanggaran etik perlu dilaporkan ke pihak Pengawas Hakim PA.”Kata Pengamat Kebijakan Publik,Agus M Yasin.Kamiw (29/12).
Menurut Agus M Yasin, Perkara persidangan ini termasuk perilaku oknum hakimnya, jangan dianggap masyarakat tidak turut mengawasi. Karena kasus kasus permainan hukum di institusi peradilan sering teejadi, apalagi jika terhadap orang orang yang buta hukum.
“Perlu diingat, Pengadilan Agama memiliki makna yang lebih dari sekedar tempat mencari keadilan biasa. Sebab selain berkaitan dengan hukum islam dusamping hukum konvensional. Tentu bagi para hakimnya harus taat pada kaudah-kaidah yang melandasinya, dan tidak untuk bermain dengan kekuasaan hukum karena imbalan.”Ungkapnya.
Agus M Yasin merasa prihatin sekali, jika masih ada oknum Hakim PA bisa dipengaruhi sesuatu untuk kepentingan sesuatu pula. Jika benar adanya , tidak perlu ragu untuk melaporkan persoalannya ke Tim Pengawas Pengadilan Tinggi Agama.(02)