Purwakarta

Ketua DPRD Purwakarta Gagal Faham Sikapi Utang DBHP dan Mutasi Pejabat

Bagikan ke:

PURWAKARTA, jabarexposeraya.com – Menyoroti reaksi Ketua DPRD, terhadap dua persoalan yang diduga untuk digiring sebagai bentuk “individual policy attacks” terhadap Bupati. Hal ini akan menuai kelucuan dan mempermalukan dirinya, sebab memperlihatkan seorang pimpinan institusi daerah yang miskin pemahaman kapasitas dan tupoksinya.

“Jelas, jika memiliki “responsibility” dan “function awareness”. Kenapa tidak digunakan hak dan fungsi lembaganya untuk melakukan langkah sesuai mekanisme, bukan melontarkan pendapat yang terkesan apriori dan opini murahan terhadap kebijakan Bupati.” kata Pengamat Kebijakan Publik, Agus M Yasin. Senin (3/1).

Menurut Agus M Yasin, ungkapan yang menjelaskan pernyataan Sekda tentang DBHP, dan menganggap ungkapan Bupati tentang DBHP itu sendiri pada kegiatan Gempungan di Buruan Lembur sebagai “Hoax”, serta dianggap kebohongan publik yang bisa terjerat pelanggaran UUI TE. Pertanyaannya, apakah Ketua DPRD mengetahui persis validasi dari pernyataan Sekda itu menyangkut Hutang DBHP tahun 2016-2017 dan tahun 2018 termasuk sisa pembayaran tahun 2019, dengan bukti transfernya ?

Dikatakan Agus M Yasin, mekanisme penyaluran DBHP diatur regulasi, begitupun penyelesaian kewajiban hutang Pemerintahan Daerah ada skemanya sesuai ketentuan perundang undangan.

Dingkapkan Agus M Yasin,masalah mutasi pejabat, harusnya Ketua DPRD bukan bersikap “lempar kata rak faham makna”. Ini menjadi bukti, bahwa bagian dari unsur FORKOPINDA yang miskin komunikasi dan mengecilkan diri.

“Mutasi, rotasi dan promosi bagi ASN merupakan hak prerogatif Kepala Daerah atau untuk tingkat kabupaten merupakan kewenangan Bupati. Sedangkan peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam hal ini adalah berperan sebagai penyampaian usulan.” Ungkapnya.

Perlu diketahui, mutasi dan rotasi serta promosi jabatan ASN adalah hak prerogratif Bupati yang dilindungi Undang Undang. Jika ada kejanggalan prosedural maupun administrasi tentunya DPRD harus bersikap, bukan malah individu Pimpinan DPRD nya yang berucap tanpa ada upaya sebelumnya.

“Hati hati, pernyataan Ketua DPRD itu sendiri bukan mustahil bisa menjerumuskan dirinya sendiri. Terkait kesan yang dapat dianggap penyesatan asumsi maupun tendensi, termasuk pencemaran terhadap nama baik Bupati.” Pungkasnya.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.