Ada Apa KPK, di Balik Kasus Siti Aisyah
PURWAKARTA, jabarexposeraya.com – Menelaah risalah dan fakta fakta persidangan kasus Pokir Indramayu pada APBD Provinsi Jawa Barat TA 2017 s/d 2019, yang menjerat beberapa Anggota DPRD Jawa Barat dari FPG. Masih ada yang diabaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu disebutnya mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
Khusus dalam persidangan terdakwa Siti Aisyah Tuti Handayani dihubungkan dengan keterangan terdakwa itu sendiri, Majelis Hakim telah mendapatkan fakta fakta yang menjurus pada kesimpulan. Bahwa secara terang terangan terdakwa melakukan perbuatannya untuk dan atas dasar memenuhi kepentingan seseorang, terkait kontribusinya terhadap Dedi Mulyadi dalam Pemilihan Calon Gubernur Jawa Barat saat itu.
“Secara yuridis fakta yang didapatkan Majelis Hakim itu tentu memiliki kekuatan, dan sepatutnya menjadi referensi bagi KPK untuk memunculkan tersangka baru. Namun sampai ditetapkannya putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) terhadap terdakwa, sampai sekarang KPK tidak memperlihatkan gelagat ke arah tersebut.”Kata Pengamat Kebijakan Publik Agus M Yasin, Rabu (4/1).
Menurut Agus M Yasin, kencurigaan itu tidak terbantahkan, dan semakin mengisyaratkan bahwa KPK masih belum terjamin steril dari “legal game”. Dan kemungkinan masih ada oknum oknum penegaknya yang terjangkit wabah, demoralisasi adalah penyakitnya.
“Kasus ini tentu tidak akan begitu saja luput dari ingatan masyarakat, dan akan menjadi “time bomb” pada gilirannya. Jika tidak ada upaya dan atau tindak lanjutnya oleh KPK.” Ungkap Agus M Yasin.
“Persoalan ini pula dimungkinkan, akan menyasar oknum oknum yang turut “play a role”. Baik yang sebagai penentu, perantara maupun pelakunya.” Ujarnya.
Dikatakan Agus M Yasin, Masyarakat tidak akan diam sampai kapanpun, dan langkah terakhir adalah melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK dan Presiden.(Boy)