Purwakarta

Pengamat : Kejari Purwakarta Diharapkan Profesional Tangani Kasus Dugaan Gratifikasi Sejumlah Anggota Dewan

Bagikan ke:

PURWAKARTA, jabarexposeraya.com – Menanggapi pernyataan pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta sebelumnya, memastikan akan menangani serta melakukan pemeriksaan atas laporan pengaduan masyarakat, tentang dugaan gratifikasi sejumlah Anggota DPRD, terkait “pemboikotan” Rapat Paripurna Raperda PPA 2021 pada bulan September 2022 lalu.

“Kabarnya hari ini Senin 9 Januari 2023, dua orang Pimpinan DPRD Purwakarta dipanggil pihak Kejari untuk dimintai keterangan. Namun sampai hari ini belum ada keterangan yang pasti, apakah pemanggilan itu dilakukan atau tidak,” Kata Pengamat Kebijakan Publik. Agus M. Yasin. Senin (9/1).

Agus M Yasin, mempertanyakan ataukah kemungkinan pemanggilan itu dilakukan, tetapi pemeriksaan dialihkan dan dirahasiakan. Ini hanya sekedar dugaan. Kalau ternyata dugaan itu benar, dan ada pemeriksaan secara dirahasiakan. Berarti pihak Kejari sedang “bercanda” dan “membodohi” semua pihak, khususnya terhadap masyarakat Purwakarta.

Dikatakan Agus M Yasin, perlu diketahui, menyangkut persoalan ini semua pihak termasuk masyarakat turut mengamati, dan berharap pihak Kejari Purwakarta proporsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai semboyannya, yakni menyeimbangkan yang tersurat dan tersirat dengan penuh tanggung jawab. Taat azas, efektif dan efisien serta penghargaan terhadap hak-hak publik.

“Tidak perlu main “hide and seek”, seperti masa lalu ketika menangani kasus SPPD Fiktif DPRD Purwakarta. Karena akibat itu bukan mustahil akan menimbulkan prasangka lain dan keraguan secara publik terhadap kredibilitas institusi itu sendiri.,” Ungkap Agus M Yasin. (Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.