JabarUmum

Tak Satupun Saksi Dedi Mulyadi dari Keluarganya, Kenapa?

Bagikan ke:

PURWAKARTA, jabarexposeraya.com – Saksi dalam perceraian adalah salah satu alat bukti yang bisa diterima oleh hakim. Walaupun begitu, tidak semua orang bisa menjadi saksi di pengadilan. Ada beberapa aturan yang menjadi syarat seseorang bisa menjadi saksi di persidangan.

“Lazimnya, saksi dalam perceraian adalah keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut garis keturunan lurus dari salah satu pihak. Dan pada dasarnya semua orang yang cakap memiliki hak untuk menjadi saksi, kecuali orang-orang yang memang tidak diperbolehkan menjadi saksi.” Kata Pengamat kebijakan Publik Agus M Yasin.

Akan tetapi Kata Agus M Yasin, khusus dalam perceraian Peradilan Agama memberikan pengecualian. Jika gugatan cerai dilakukan berdasarkan alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan cerai harus didengar keterangan saksi yang berasal dari keluarga atau orang terdekat suami istri.

“Berdasarkan ketentuan, ketika memberikan kesaksian perlu disertai dengan keterangan mengenai bagaimana saksi tersebut mengetahui kesaksiannya. Kesaksian dalam bentuk pendapat atau dugaan khusus tidak bisa dikatakan sebagai sebuah kesaksian.” Ungkapnya.

Dikatakan Agus M Yasin, Mengamati pada sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi, pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 dengan agenda keterangan saksi pihak tergugat.

Saksi yang disodorkan tergugat, adalah orang terdekat karena pekerjaannya dengan Dedi Mulyadi. Bukan yang memiliki hubungan keluarga, baik secara sedarah maupun semenda.

Hal itu tidak masalah, akan tetapi dari sisi lain menimbulkan pertanyaan dan dugaan.

Kenapa saksi yang disodorkan bukan dari keluarga, dan kenapa selama persidangan Dedi Mulyadi tidak pernah ada dampingan keluarganya ?

“Apakah karena sesuatu hal atau terjadi disharmonisasi dengan pihak keluarganya sendiri ?” kata Agus M Yasin

‘Entahlah, yang jelas apabila menyitir pernyataan dari salah seorang keluarganya ada kesan itu. Bahwa sudah tidak lagi harmonis hubungannya satu sama lain, termasuk terhadap saudaranya yang selama ini dikenal lebih dekat.” Lanjutnya.

Menurut Agus M Yasin, Maka bisa disimpulkan, bahwa selama ini dalam kontennya menunjukan bagaimana perhatian keluarga harus diutamakan,

Oleh karena itu, tidaklah menjadi heran kalau selama persidangan tidak ada pihak keluarganya mendampingi baik secara spontan ataupun diminta. Tentu ini pertanda juga, bahwa hubungan emosional dengan pihak keluarganya sendiri telah terkoyak.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.