Jalan Warga Tergerus Bangunan Pasar Ciasem Akhirnya Kembali Pungsinya Difasilitasi Kapolres Subang
Subang, Jabarexposeraya.com – Perjuangan dari para warga dari Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, mengklaim tanah miliknya sejak dulu menjadi jalan warga, namun sejak adanya pembangunan Pasar Ciasem oleh pengembang lebarnya jalan warga yang 6 meter, jalan tersebut tergerus oleh tembok sebagian bangunan pasar ditambah lagi deretan para pedagang kaki lima disepanjang jalur jalan biasa gunakan jalan warga.
Dengan Kondisi jalan tidak sesuai lagi akhirnya para warga protes karena fungsi jalan lebarnya menjadi berkurang, yang membuat warga Desa Ciasem hilir merasa di rugikan karena akses jalan itu tanah hak miliknya, permasalahan tersebut warga sudah berupaya memperjuangkan sejak Febuari 2022, proses dari upaya yang dilakukan warga belum membuahkan hasil sesuai diinginkannya.
Bahkan protes dari para warga permasalahan tersebut ,pada berapa bulan lalu pernah mendatangi kantor DPRD Subang, guna menyampaikan aspirasinya sesuai keinginannya, dan sekaligus disampaikan juga kepada atas nama Pemkab Subang, akan tetapi semua itu tidak mendapatkan kejelasan penyelesaian sesuai yang menjadi keinginan warga.
Akhirnya upaya perjuangan dari para warga tersebut, terjawab sudah yang menjadi pokok permasalahanya menginginkan akses jalan tanah hak milik telah mendapat kejelasan jawabanya atas gagasan insiatif dari Kapolres Subang, AKBP. Sumarni, dengan memfasilitasi pertemuan para pihak untuk duduk bersama, dari warga , BPN Subang, DKUPP , Pengelola Pasar Ciasem, pengembang pada Selasa (14/3/2023) bertempat Aula Mapolres Subang.
Kepala BPN Subang Andi Kadandio, setelah pertemuan selesai kesempatan itu kepada Jabarexposeraya.com mengatakan bahwa atas Insiatif dari Kapolres Subang pertemuan difasilitasinya permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan baik terang benderang, karena harus konsisten atas kejelasan dari pungsi masing – masingnya.
Dan kami dari BPN juga atas permohonan dari Pemkab telah melaksanakan rekontruksi dilapangan yaitu telah melakukan pengukuran jadi hasil jelas dapat kita semua ketahui batas batasnya, karena pengukuran saat itu saksikan oleh para pihak.
Jadi kita BPN sudah menunjukan serta menyampaikan yang menjadi duduk persoalannya dengan cara menunjukan kwalitas data dalam perjanjian antara BP3 dengan Pihak Pengembang statusnya hak pakai, berikut dari masing masing yang menjadi batas batasnya sudah jelas sekali, ungkapnya.
Kapolres Subang, AKBP. Sumarni, ditempat yang sama menjelaskan bahwa dari tujuan pertemuan itu guna menyelesaikan terkait permasalahan klaim para warga yang tanah lebar jalanya terpakai oleh pengembang membangun sebagian bangunan pasar Ciasem juga para PKL berjualan dilokasi tersebut.
dari hasil pertemuan sudah ada kesepakatan dan juga mendapat penjelasan dari BPN tentang yang menjadi batas batas areal lokasi pasar menjadi tanah aset daerah, ditambah dengan penjelasan dari Kadis DKUPP bahwa jalan milik warga tersebut harus segera kembalikan sesuai lebar jalanya 6 meter.
Lanjut Kapolres, jadi artinya bangunan pasar dan para PKL yang berada dilokasi tanah jalan tersebut harus segera ditertibkan, sesuai dengan hasil kesepakatan pembahasan tadi bahwa pengembang akan segera menyelesaikannya sebelum bulan Ramdhon, karena telah adanya jaminan dari Kadis DKUPP.
Sementara itu Kadis DKUPP, Yayat, dirinya sangat mengapresiasi pertemuan dipasilitasi oleh Kapolres Subang, hadiri BPN Juga, dari hasil kesepakatan bersama menjadi salah satu keputusan normatif dari segi kesejahteraan pengelolaan pasar, maka asfek asfek yang telah disepakati maka DKUPP jelasnya akan segera menindak lanjutinya sebelum masuk bulan Ramdhon bisa selesaikan tuntas, ungkap Yayat.
Karena tanah jalan warga itu tidak masuk kedalam Perjanjian Kerja Sama ( PKS ), untuk itu akan kembali lagi kepada PKS atas kebijakan tentang kerja sama pemberdayaan dari BP3, sekali lagi Insya allah sebelum Ramadhan telah ditindak lanjuti bisa selesai.
.Tokoh Masyarakat Desa Ciasem HilirĀ Epi Tahapari, bersyukur aspirasi masyarakat sejak Februari 2022 sampai hari ini atau 14 Maret 2023, akhirnya terjawab setelah difasilitasi pertemuan oleh Kapolres Subang dengan BPN, DKUPP, BP3 dan pengembang. dirinya sangat bersyukur karena perjuangan kami para warga atas pertemuan hari ini hasilnya dari kesepakatan sesuai keinginan kami semua.
“Untuk itu kami atas nama masyarakat sangat berterimakasih sekali kepada AKBP. Sumarni, akhirnya sesuai masyarakat inginkan jalan milik warga lebarnya kembali 6 meter sesuai fungsinya.” katanya. (M.Rahmat)