Bareskrim Harus Teliti Hasil Pemeriksaan Uji Narkoba YN dari BNN
PURWAKARTA, jabarexposeraya.com – Adanya kesangsian terhadap hasil pemeriksaan uji Narkoba oleh BNN, terkait kasus YN seorang Anggota DPRD. Yang terciduk oleh Polres Purwakarta saat mengonsumsi narkotika jenis sabu, di sebuah rumah di Kabupaten Purwakarta, Minggu tanggal 31 Juli 2022 malam bersama dua orang temannya, LA dan WW.
“Tentu bukan tanpa alasan, karena sebelum keluar bukti pihak Polres Purwakarta menyatakan bahwa yang bersangkutan positif menggunakan narkoba jenis sabu. Walaupun dibumbui dengan bahasa “pelaku mengaku baru pertama kali mengonsumsi sabu”, dan kemudian dibebaskan dan tidak ada proses lanjutan.”Kata Pengamat Kebijakan Publik Agus M Yasin.
“Secara logika kalau penangkapannya dilakukan dengan digerebeg, berarti orang itu menjadi target dan kemungkinan bukan pertama kali melakukan perbuatannya.” lanjut Agus M Yasin.
Menurut Agus M Yasin, maka cukup aneh kalau kasus ini tidak berlanjut, diduga ada kemungkinan terjadi sesuatu. Mengingat yang bersangkutan adalah Anggota DPRD, dan atau ada bentuk lain yang bisa membebaskannya. Padahal keadilan hukum berlaku pada siapapun tanpa ada pengecualian, apabila aparat hukumnya konsisten terhadap prinsip penegakan dan profesionalitas secara moral.
“Ini adalah bentuk pencideraan hukum, disusul kemudian adanya hasil pemeriksaan uji narkoba dari BNN yang berbanding terbalik dengan hasil dari Polres Purwakarta sebelumnya.”Ungkapnya
Dikatakan Agus M Yasin, Jika pihak BNN mengeluarjan hasil uji narkoba itu tidak jujur, maka bisa dikatakan pembuatnya secara jelas melanggar kode etik kedokteran dan profesionalitas. Begitupun pihak Polres Purwakarta dengan begitu mudahnya membebaskan, berarti pula ada hal yang patut diduga.
“Untuk itu, agar keadilan hukum tidak tercemari oleh sesuatu yang dapat merusak institusi dan pihak yang relevan. Bareskrim Polri harus meneliti kembali hasil pemeriksaan uji narkoba YN dan kedua temannya yang terciduk saat menggunakan narkoba jenis sabu, serta memeriksa pihak pihak yang dianggap memiliki kaitan. Yang bersangkutan bersama kedua temannya dibebaskan, serta tidak ada kelanjutan prosesnya dan bahkan seperti dihilangkan kasusnya.”Pungkasnya.
(02)