Purwakarta

Ormas GEMPA dan LSM GPRI Purwakarta Sebut Pemkab Harus Tegas Sikapi Maraknya Rentenir dan Bank Emok

Bagikan ke:

PURWAKARTA, jabarexposeraya.com – Rentenir berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Bank Emok atau rentenir yang mengaku dari perbankan dengan sistem peminjaman berkelompok di wilayah Kabupaten Purwakarta semakin merajalela.

Akibatnya, warga di sejumlah wilayah Kabupaten Purwakarta terjebak utang dan sulit mengembangkan usaha.

Kini, di beberapa titik wilayah, warga melakukan penolakan terhadap rentenir serta bank Emok dengan cara membentangkan spanduk bertuliskan

“Rentenir dan Bank Emok dilarang masuk” khususnya di Kampung sawit Kaler Kec.Darangdan, Kab Purwakarta.
Selain di Desa Sawit Kaler, para pedagang kaki lima di seluruh kec.yg berada di wilayah Kab. Purwakarta, terlilit pinjaman terhadap rentenir. Mereka mengaku lebih mudah mendapatkan pinjaman kepada rentenir daripada ke bank konvensional maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) swasta maupun milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Tak ayal, penolakan itu mendapat perhatian dari ORMAS GEMPA dan LSM GPRI, Para ketua ormas dan lembaga tersebut kepada wartawan baru-baru ini menyatakan aksi penolakan terhadap rentenir dan Bank Emok harus menjadi cambuk bagi Pemkab Purwakarta khususnya Dinas Koperasi dan UKM serta Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda).

“Sebagai daerah yang memiliki visi dan misi yang religius, Pemkab Purwakarta seharusnya memiliki program kerja yang mampu menanggulangi kesenjangan ekonomi.” Ucap Ketua LSM GPRI, Tedi Sutardi, SE

Tedi menyarankan, Pemkab Purwakarta bersama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat melakukan inovasi untuk meningkatkan pendapatan masyarakat secara umum, khususnya masyarakat yang terjebak akan rentenir dengan cara mempermudah akses pinjaman modal.

“Masyarakat meminjam uang ke rentenir maupun bank Emok, karena prosesnya mudah, nah, proses mudah ini harusnya menjadi tolak ukur BUMD seperti Bank Perkreditan Rakyat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan modal usaha.” Katanya.

LSM GPRI dan ORMAS GEMPA sebut siap mendorong Pemkab, terutama peran aktif Dinas Koperasi dan UKM mengambil langkah agar masyarakat mudah mendapatkan pinjaman khusus ya bersifat syariah. Sebab, Dewan Syariah Nasional sudah mengeluarkan banyak yang berhubungan dengan muamalat dan maliyah, jauh sebelumnya,

Bahkan pada tahun 2016 silam, Pemkab Purwakarta di bawah kepemimpinan Dedi mulyadi sempat membuat rancangan Perda anti rentenir, belum diketahui apakah Perda tersebut disahkan atau belum.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Kepala Bidang Koperasi belum bisa ditemui. Kedua pejabat itu sedang tidak ada ditempat.
Sementara pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) belum bisa memberikan keterangan, karena sedang pelaksanaan pendataan koperasi dan koperasi simpan pinjam.

“Nanti ketua yang memberikan keterangan,” singkat seorang pengurus Dekopinda. (02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.